2 Cara Mudah Memperpanjang Pinjaman di FIF Melalui Topup dan Relaksasi Kredit

Dalam kondisi normal tentu Debitur FIF atau Debitur lembaga keuangan yang lain ingin membayar angsuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Harapan ini juga tentu diinginkan oleh pihak lembaga keuangan karena pembayaran Debitur yang lancar akan memberikan keuntungan sesuai dengan target yang diharapkan oleh Perusahaan. Masalahnya, bagaimana jika Debitur mengalami masalah keuangan dan berdampak pada pembayaran angsuran setiap bulan ?

Memperpanjang Pinjaman FIF Melalui Top Up dan Relaksasi Kredit

Sebagai salah satu dari beberapa Perusahaan Finance besar tentu FIF sudah memiliki beberapa solusi untuk Debitur yang sedang mengalami masalah keuangan. Solusi tersebut akan dijalankan jika memang kondisi sudah tidak memungkinkan lagi atau Debitur akan mengalami gagal bayar.

Konsep yang ditawarkan memang mungkin bermacam - macam tapi setidaknya ada 2 konsep yang bisa dijalan. Pertama adalah relaksasi kredit dan kedua pengajuan Top up atau pengajuan pinjaman baru. Masalahnya adalah pinjaman FIF belum lunas, apakah bisa pinjam lagi ?

Dalam kondisi umum memang proses pengajuan pinjaman FIF dengan jaminan BPKB Motor atau Mobil hanya bisa dilakukan jika Debitur belum atau sudah melunasi seluruh cicilan. Tapi khusus untuk Debitur yang masih memiliki angsuran atau cicilan juga bisa mengajukan pinjaman, hanya saja ada syarat tertentu yang wajib diketahui terlebih dahulu.

Memperpanjang Jangka Waktu Pinjaman FIF

Top up ini bisa digunakan sebagai solusi untuk Debitur yang memang sedang membutuhkan dana tapi masih memiliki angsuran di FIF. Selain itu Top Up juga bisa digunakan sebagai satu dari 2 solusi yang bisa dijalankan pada saat Debitur sedang mengalami masalah keuangan.

Khusus untuk Debitur yang sedang mengalami masalah keuangan misalnya PHK, usaha bangkrut atau yang lainnya FIF akan menawarkan 2 solusi. Kedua solusi tersebut memiliki konsep serta cara perhitungan yang berbeda - beda. Supaya lebih jelas mari kita bahas kedua cara tersebut satu persatu.

1. Top Up Pinjaman Dana FIF

Jika Debitur sedang mengalami masalah keuangan maka salah satu solusinya adalah Top Up. Tapi sebenarnya top up ini bukan hanya bisa dilakukan pada saat mengalami kondisi tersebut saja. Karena memang untuk Debitur yang masih ada cicilan bisa mengajukan top up jika sudah memenuhi syarat. Ini artinya kita sudah bisa menjawab pertanyaan diatas bahwa untuk Debitur yang masih memiliki cicilan bisa mengajukan pinjaman di FIF.

Cara top up pinjaman FIF ini sebenarnya hampir sama dengan cara pengajuan pinjaman seperti biasa. Hanya memang ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh Debitur. Syarat tambahan tersebut juga tidak sulit sebenarnya hanya saja memang syarat inilah yang akan paling menentukan apakah pengajuan top up bisa di proses atau tidak.

Adapun tambahan syarat untuk bisa mengajukan top up FIF adalah sebagai berikut :

  1. Sisa cicilan 6 bulan atau 6 kali
  2. Histori pembayaran harus bagus

Kedua syarat diatas harus bisa dipenuhi supaya proses pengajuan Top Up bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mohon di catat bahwa khusus untuk histori pembayaran yang bagus ini sifatnya wajib dipenuhi. Karen jika histori pembayaran cicilan sebelumnya kurang bagus maka proses pengajuan top up tidak bisa dilakukan.

Sedangkan syarat selanjutnya memang sama persis seperti yang digunakan pada proses pengajuan pinjaman. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. KTP Suami dan Istri
  2. KK atau Kartu Keluarga
  3. STNK dan BPKB kendaraan yang dijaminkan

Silahkan penuhi seluruh syarat diatas supaya proses pengajuan top up FIF bisa cepat disetujui dan dicairkan. Prosesnya biasanya tidak terlalu lama apalagi jika histori pembayaran kredit memang bagus maka tentu ini akan menjadi tambahan informasi untuk mempercepat proses pengajuan.

Lalu, mengapa top up ini bisa menjadi solusi untuk memperpanjang pinjaman FIF ?

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa memang top up ini dilakukan untuk melunasi pinjaman lama dan diganti dengan pinjaman baru. Pinjaman baru jangka waktu atau tenornya bisa diperpanjang bahkan angsurannya juga bisa diperkecil.

Misalnya sisa cicilan adalah 600.000 x 6 maka kita hanya perlu mengajukan top up sebesar 3.600.000 saja. Kemudian dari angka tersebut pilih dan tentukan jangka waktu atau tenor yang panjang misalnya 18 bulan. Maka jangka waktu akan bisa berubah menjadi panjang dengan cicilan yang kemungkinan bisa juga kurang dari 600.000. Tapi mohon dicatat ini hanya dilakukan jika sedang membutuhkan dana urgent saja atau kondisi keuangan yang memang bermasalah.

2. Relaksasi Kredit Pinjaman Dana FIF

Untuk Debitur yang sedang mengalami masalah keuangan FIF sudah menawarkan relaksasi kredit. Konsep relaksasi kredit FIF ini diberikan dengan syarat tertentu saja. Maksudnya tidak dalam semua kondisi Debitur bisa mengajukan relaksasi kredit.

Bentuk relaksasi kredit yang diberikan oleh FIF dibagi kedalam 2 jenis yaitu sebagai berikut :

  1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran
  2. Penurunan tingkat suku bunga

Adapun ketentuan yang digunakan pada relaksasi kredit FIF dan harus dipenuhi oleh Debitur adalah sebagai berikut :

  1. Terkena dampak COVID-19 secara langsung
  2. Nasabah FIF yang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban dan usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19 terdiri dari 7 sektor yaitu : Transportasi, Pariwisata, Perhotelan, Pengelolaan, Pertanian dan Pertambangan termasuk UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah mengumumkan virus Corona
  4. Pemegang unit kendaraan yang dijaminkan

Dari ketentuan yang sudah dijelaskan diatas terlihat bahwa memang relaksasi ini lebih cenderung digunakan untuk Debitur yang terkena dampak keuangan dari COVID-19. Tapi memang jika Anda sedang mengalami masalah keuangan rasanya tidak salah juga jika menanyakan informasi secara langsung ke pihak FIF apakah konsep relaksasi ini bisa dijalankan atau tidak.

Penutup

Memperpanjang tenor atau jangka waktu pinjaman di FIF secara umum memang bisa dilakukan. Hanya saja memang rasanya ini juga penting untuk disesuaikan dengan kebutuhan kita. Jangan sampai tidak terlalu membutuhkan dana tapi sudah mengajukan perpanjang jangka waktu. Ini hanya akan membebani keuangan tanpa memberikan manfaat yang besar.

Jika memang kondisi keuangan masih memungkinkan tapi ada penurunan kemampuan membayar angsuran maka top up adalah solusinya. Sedangkan jika sudah mengalami kesulitan keuangan rasanya bisa menanyakan informasi ke pihak FIF apakah dalam kondisi yang sedang dialami tersebut termasuk dalam kategori boleh mengajukan relaksasi atau tidak.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang relaksasi dan top up FIF untuk memperpanjang tenor atau jangka waktu. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News