Upah Lembur : Definisi, Aturan dan Cara Perhitungan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

Pada perhitungan gaji secara otomatis kita harus menyertakan beberapa komponen didalamnya. Komponen gaji tersebutlah yang akan menyusun gaji sampai dengan pembayaran. Satu dari beberapa komponen pada gaji karyawan tersebut akan kita bahas pada artikel ini yaitu lembur. Lembur ini merupakan komponen yang sangat penting pada perhitungan gaji. Karena memang jumlahnya biasanya cukup besar. Selain itu khusus untuk lembur ini sudah ada pola serta cara perhitungan yang diatur pada ketetapan Pemerintah. Sehingga cara menghitung lembur wajib mengikuti ketetapan yang ada pada peraturan tersebut.

Definisi, Aturan dan Cara Perhitungan Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah

Perhitungan lembur akan dilakukan secara terpisah dengan proses menghitung gaji. Setelah selesai menghitung lembur baru kemudian jumlahnya akan ditambahkan kedalam gaji. Proses perhitungan lembur juga tidak dikatakan mudah karena ada beberapa komponen yang wajib disertakan didalamnya. Komponen tersebut sudah disebutkan pada ketetapan lembur. Sehingga kita tidak bisa sembarangan menghitungnya.

Upah Lembur

Ketetapan lembur tersebut mengatur perhitungan lembur kedalam 2 jenis. Prosesnya memang cukup berbeda terutama pada pemilihan kelipatan. Kita harus memastikan tidak salah dalam memilih kelipatan karena jika terjadi kesalahan maka bisa dipastikan proses perhitungan selanjutnya juga akan salah. Tapi sebelum membahas tentang ketetapan serta cara menghitung lembur apakah kita sudah memahami definisi dari lembur ?  

Apa Itu Lembur ?

Lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh Karyawan diluar dari jam kerja utama. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa jam kerja pasti sudah ditentukan oleh Perusahaan. Misalnya jam masuk 08:00 dan jam pulang 16:00 maka lembur ini merupakan jam kerja yang dilakukan diluar dari kedua jam tersebut. Biasanya lembur ini dilakukan untuk mengejar target pada pekerjaan tertentu. Sehingga dalam prosesnya lembur harus dilakukan melalui proses pengajuan dan tidak boleh dilakukan di sembarang waktu tanpa persetujuan pihak terkait.

Khusus terkait dengan lembur Pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa peraturan yang tentu saja akan dijadikan rujukan pelaksanaan lembur tersebut. Pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa lembur boleh dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Batasan ini bertujuan untuk menghindari adanya ekploitasi yang dilakukan oleh Perusahaan kepada Karyawan.

Meskipun memang ada target yang harus diselesaikan tapi tetap saja lembur juga harus memperhatikan beberapa hal terkait dengan Karyawan. Misalnya kesehatan karyawan atau kesiapan karyawan tersebut untuk melaksanakan lembur. Jika memang dirasa sudah siap sepenuhnya baru kemudian lembur akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.   

Aturan dan Ketetapan Lembur

Jika membahas aturan terkait dengan lembur maka terlebih dahulu kita harus memahami aturan jam kerja sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Karena seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa ada kaitan yang sangat erat pada perhitungan lembur untuk jam kerja serta jam lembur.

Dalam hal ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia sudah tertuang pada Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pada Undang - Undang tersebut tepatnya Pasal 77 disebutkan bahwa waktu kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

  • 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Dalam prosesnya memang ada beberapa sektor industri yang tidak diwajibkan untuk mengikuti ketetapan jam lembur diatas. Setidaknya ada 3 sektor industri yang tidak diwajibkan yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor Pertambangan Umum dan sektor Perikanan.

Berdasarkan ketetapan diatas maka yang dimaksud jam lembur adalah jam kerja yang sudah dilakukan oleh Karyawan diluar dari jumlah yang yang telah ditetapkan diatas. Selama Karyawan tersebut bekerja pada jam sesuai dengan ketetapan diatas maka tidak termasuk kedalam kategori lembur. Kecuali untuk beberapa kondisi misalnya hari libur kerja atau libur nasional.

Selanjutnya masih dalam Undang - Undang yang sama khususnya Pasal 78 disebutkan juga bahwa  jam lembur hanya dapat dihitung maksimal 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Jika karyawan sudah melaksanakan jam kerja tersebut dan memang melebihi jam kerja normal seperti yang tercantum pada Pasal 77 maka Perusahaan wajib membayarkan upah lembur dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Selain pada Undang - Undang diatas terkait dengan lembur juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa :

  • Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja
  • Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja
  • Waktu kerja lembur adalah waktu kerja pada hari istirahat mingguan tau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah

Dari 2 ketetapan serta Peraturan Pemerintah diatas bisa kita simpulkan bahwa kerja lembur adalah kelebihan jam kerja pada hari biasa serta jam kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.  

Jenis Perhitungan Upah Lembur

Berdasarkan ketetapan tentang lembur pada Peraturan Pemerintah yang sudah disebutkan diatas maka proses perhitungan lembur akan dibagi kedalam 2 jenis. Kedua jenis perhitungan lembur tersebut sesuai dengan status hari kerja yang dilakukan. Proses perhitungan lembur pada kedua jenis tersebut tentu berbeda - beda meskipun secara umum urutan pada proses perhitungan lembur tetap sama saja.

Ketetapan Upah Lembur

Pada perhitungan lembur jumlah jam lembur tidak langsung dikalikan dengan upah lembur per jam. Tapi jam lembur tersebut akan dikalikan terlebih dahulu dengan kelipatan tertentu. Kelipatan tersebutlah yang membedakan antara lembur untuk hari libur dengan lembur untuk hari kerja biasa. 

1. Kelipatan Lembur Hari Biasa

Mohon dicatat, yang dimaksud dengan hari biasa adalah hari kerja secara rutin. Misalnya hari kerja yang ditetapkan adalah Senin sampai dengan Jum'at maka kelipatan ini akan berlaku untuk hari Senin sampai dengan Jum'at. Tapi kelipatan ini juga tidak akan berlaku jika hari Senin sampai dengan Jum'at tersebut termasuk kedalam hari libur nasional.

Adapun kelipatan lembur yang digunakan untuk hari kerja biasa adalah sebagai berikut :

  • 1 jam pertama dikalikan dengan 1,5
  • Jam berikutnya dikalikan dengan 2

Maksud 1 jam pertama adalah jumlah jam pertama saja. Misalnya lembur 3 jam maka 1 jam pertama dikalikan dengan 1,5 dan sisanya yaitu 2 jam akan dikalikan dengan 2. Jika lembur pada jam pertama kurang dari 1 jam maka jumlah jam tersebut akan dikalikan langsung dengan 1,5 saja.

2. Kelipatan Lembur Hari Libur Dengan 6 Hari Kerja

Selanjutnya yang kedua adalah kelipatan lembur untuk hari libur dengan 6 hari kerja dalam 1 Minggu. Biasanya hari kerja yang ditetapkan adalah Senin sampai dengan Sabtu dengan jam kerja mulai dari 08:00 sampai dengan 16:00. Untuk kelipatan lembur hari libur dengan 6 hari kerja adalah sebagai berikut :

  • 7 jam pertama dikalikan dengan 2
  • 1 jam berikutnya (jam ke-8) dikalikan dengan 3
  • Jam ke-9 dan ke-10 atau sisanya akan dikalikan dengan 4

Misalnya jumlah jam lemburnya adalah 10 jam maka proses perhitungan kelipatan akan dimulai dengan 7 x 2 kemudian 1 x 3 serta 2 x 4. Angka 7, 1 serta 2 merupakan jumlah jam lembur dan ini harus disesuaikan dengan pelaksanaan atau realisasi lembur. Jika jam lembur kurang dari 7 jam maka akan langsung dikalikan dengan angka 2 saja.  

3. Kelipatan Lembur Hari Libur Dengan 5 hari Kerja

Jenis perhitungan lembur yang ketiga juga digunakan untuk hari libur hanya saja hari kerja yang dilakukan dalam 1 minggu adalah 5 hari saja. Biasanya hari kerja akan ditetapkan mulai dari Senin sampai dengan Jum'at dengan jam kerja mulai dari 08:00 sampai dengan 17:00. Kelipatan menghitung upah lembur hari libur yang digunakan pada jenis ini adalah sebagai berikut :

  • 8 jam pertama dikalikan dengan 2
  • 1 jam berikutnya (jam ke-9) dikalikan dengan 3
  • Jam ke-10 dan ke-11 atau sisanya akan dikalikan dengan 4

Silahkan gunakan ketetapan diatas untuk mengalikan jam lembur dengan kelipatan. Pastikan memilih serta menggunakan kelipatan lembur yang benar supaya proses perhitungan upah lembur tidak menyalahi ketetapan yang sudah ada. 

Komponen Perhitungan Lembur

Sebelum membahas cara menghitung lembur mari kita bahas terlebih dahulu komponen pada perhitungan lembur. Ini cukup menarik bahwa memang lembur juga memiliki komponen sama seperti halnya pada perhitungan gaji. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa upah lembur merupakan 1 dari beberapa unsur komponen gaji karyawan. Komponen pada perhitungan lembur juga sangat penting diketahui karena unsur inilah yang akan disertakan pada proses didalamnya.

Secara umum ada 3 komponen yang wajib ada pada proses perhitungan lembur, yaitu sebagai berikut :

  1. Jam lembur : komponen utama pada perhitungan lembur dan ini merupakan selisih antara jam kerja normal dengan jam kerja secara keseluruhan
  2. Gaji Pokok : komponen ini adalah unsur penting pada perhitungan upah lembur per jam
  3. Upah lembur per jam : komponen ini akan dikalikan dengan jumlah jam lembur yang telah dikalikan dengan kelipatan

Pastikan sudah mengetahui ketiga unsur diatas sebelum memulai proses perhitungan lembur. Karena ketiga unsur tersebutlah yang ada pada proses didalamnya. Adapun jumlah yang disertakan pada dasarnya adalah absensi jam masuk serta jam pulang Karyawan. Dari sinilah kita akan menghitung apakah ada jam lembur atau tidak.

Tapi catatan penting yang juga wajib kita ketahui adalah biasanya ada surat tugas lembur yang telah ditanda tangani para pihak terkait. Dokumen ini juga wajib ada dan dilampirkan pada proses perhitungan upah lembur. Artinya upah lembur juga tidak boleh sembarangan ditambahkan. Karena terlebih dahulu prosesnya harus ada persetujuan dari pihak Perusahaan.

Contoh dan Cara Menghitung Lembur Sesuai Peraturan

Gaji Pokok merupakan unsur penting pada proses perhitungan upah lembur. Untuk itu pastikan sudah mengetahui berapa gaji pokok dari masing - masing Karyawan sebelum menghitung upah lembur. Tapi seorang HR pasti sudah memiliki data terkait dengan gaji atau gaji pokok seluruh karyawan.

Selanjutnya mari kita bahas contoh serta cara menghitung lembur sesuai dengan ketetapan yang dijelaskan diatas. Untuk prosesnya akan kita bagi berdasarkan hari libur serta hari kerja supaya mudah membedakannya. Karena hasil akhir lembur untuk hari libur dengan hari biasa akan sangat berbeda cukup jauh.

Untuk contoh misalnya : Bapak Daffi bekerja pada sebuah Perusahaan dengan gaji pokok sebesar 4.500.000 per bulan. Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Bapak Daffi ini masuk bekerja dari jam 08:00 sampai dengan jam 19:00. Jika memang ada jam lembur silahkan hitung berapa jumlah yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pak Daffi.

Contoh Perhitungan Lembur Sesuai Ketetapan

Khusus untuk perhitungan lembur per jam akan kita lakukan diawal karena prosesnya tetap sama saja baik untuk lembur hari kerja atau lembur hari libur. Adapun perhitungan lembur per jam adalah sebagai berikut :

Lembur per jam = 4.500.000 / 173

Lembur per jam = 26.011

Angka lembur per jam sebesar 26.011 tersebutlah yang akan digunakan pada contoh perhitungan lembur. Untuk detail perhitungan lembur tersebut mari kita bahas satu persatu mulai dari lembur untuk hari kerja biasa.      

1. Menghitung Lembur Hari Biasa

Jika hari Senin tanggal 25 November 2024 tersebut merupakan hari kerja biasa maka langkah pertama perhitungan lembur adalah menghitung jam lemburnya. Perhitungan ini akan mengurangi jumlah jam kerja keseluruhan dengan jam kerja normal. Misalnya jumlah jam kerja setiap hari adalah 9 jam kerja maka perhitungan jam lembur adalah sebagai berikut :

Jam Lembur = 11 - 9

Jam Lembur = 2

Angka 2 tersebut merupakan jam lembur yang sudah dilakukan. Perhitungan jam lembur akan dimulai dari jam 17:00 atau jam pulang bekerja sampai dengan jam pulang bekerja sesuai absensi yaitu jam 19:00.

Selanjutnya setelah mengetahui jumlah jam lembur maka langkah kedua adalah mengalikan dengan kelipatan sesuai dengan ketetapan. Kelipatan yang digunakan tentu saja adalah kelipatan untuk hari kerja biasa. Perhitungan kelipatan adalah sebagai berikut :

Kelipatan Lembur = (1 x 1,5) +  (1 x 2)

Kelipatan Lembur = 1,5 + 2

Kelipatan Lembur = 3,5

Angka 1 pada perhitungan diatas mengacu kepada jumlah jam lembur yang sudah dihitung pada langkah pertama. Sedangkan angka 3,5 merupakan keseluruhan jam lembur. Angka inilah yang akan dikalikan dengan lembur per jam. Langkah yang terakhir mari kita hitung jumlah lembur keseluruhan, yaitu sebagai berikut :

Jumlah Lembur = 3,5 x 26.011

Jumlah Lembur = 91.038

Dari contoh tersebut jika lembur dilakukan pada hari kerja biasa maka jumlah yang akan dibayarkan hanya sebesar 91.038. Jumlahnya memang tidak terlalu besar karena jam lembur hanya sisa dari jam kerja saja. Jam kerja biasa tentu tidak akan disertakan pada perhitungan karena jam kerja biasa sudah diakomodir pada pembayaran gaji baik dalam bentuk gaji pokok atau tunjangan.   

2. Menghitung Lembur Hari Libur

Jika lembur dilakukan pada hari libur misalnya pada contoh ini hari Senin tanggal 25 November 2024 merupakan libur nasional maka proses perhitungan akan berbeda dengan contoh diatas. Contoh kedua ini akan dibagi kedalam 2 jenis yaitu 6 hari kerja serta 5 hari kerja. Beda perhitungan tersebut ada pada kelipatan saja.

Jika lembur dilakukan pada hari libur dan hari kerja yang ditetapkan adalah 6 hari kerja maka perhitungan kelipatan lembur adalah sebagai berikut :

Kelipatan Lembur = (7 x 2) + (1 x 3) + (2 x 4)

Kelipatan Lembur = 14 + 3 + 8

Kelipatan Lembur = 25

Jumlah jam lembur keseluruhan sudah kita dapatkan maka langkah selanjutnya adalah menghitung lembur secara keseluruhan dan langkahnya adalah sebagai berikut :

Jumlah Lembur = 25 x 26.011

Jumlah Lembur = 650.275

Dari perhitungan yang kedua ini maka jumlah yang akan dibayarkan oleh Perusahaan adalah sebesar 650.275. Jumlah tersebut merupakan lembur untuk hari senin saja. Jumlahnya memang cukup besar karena dari awal masuk bekerja sudah dihitung sebagai jam lembur. Angka 7, 1 dan 2 merupakan jumlah jam lembur yaitu 10 jam. Sedangkan untuk 1 jam merupakan jam istirahat yang tidak akan disertakan pada perhitungan lembur.

Jika hari kerja yang ditentukan adalah 5 hari kerja maka proses perhitungan khususnya pada kelipatan sedikit berbeda. Untuk 5 hari kerja perhitungan kelipatan lembur yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Kelipatan Lembur = (8 x 2) + (1 x 3) + (1 x 4)

Kelipatan Lembur = 16 + 3 + 4

Kelipatan Lembur = 23

Jumlah jam lembur untuk 5 hari kerja adalah 23 jam. Angka 8, 1 dan 1 merupakan jumlah jam lembur yaitu 10 jam. Untuk langkah selanjutnya sama dengan proses diatas yaitu sebagai berikut :

Jumlah Lembur = 23 x 26.011

Jumlah Lembur = 598.253

Jika lembur dilakukan pada hari libur untuk 5 hari serta 6 hari kerja bedanya hanya pada perhitungan kelipatan saja. Jumlah perbedaan dari kedua perhitungan tersebut juga tidak terlalu jauh. Tapi meskipun tidak terlalu jauh kita tetap harus menghitungnya seperti contoh ini. Karena memang harus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat.

Penutup

Bagian penting sebelum menghitung lembur ada 2 yaitu pertama mengetahui ketetapan lembur yang digunakan. Selanjutnya yang kedua sudah memiliki data komponen perhitungan lembur. Ini penting untuk diketahui supaya proses perhitungan lembur tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya komponen yang disertakan pada perhitungan upah lembur ada 3 yaitu pertama gaji pokok, kedua jam lembur serta ketiga lembur per jam. Ketiga unsur inilah yang akan disertakan pada perhitungan. Jika salah satu diantaranya tidak disertakan maka proses perhitungan tidak bisa dilakukan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca khususnya yang sedang mencari informasi tentang upah lembur. pastikan membaca aturan dan ketetapan lembur sesuai dengan link yang sudah disertakan. Sampai jumpa kembali pada pembahasan menarik lainnya.

Sumber informasi tambahan :

  • https://mekari.com/blog/perhitungan-lembur-sesuai-aturan/
  • Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021
  • Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2023
  • Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News