Komponen Gaji Karyawan : Definisi, Jenis dan Contoh Menghitungnya

Dalam perhitungan gaji karyawan tentu terdiri dari beberapa komponen didalamnya. Secara umum komponen tersebut akan dibagi kedalam dua jenis. Pertama komponen pendapatan dan kedua komponen potongan. Pada masing - masing komponen tersebut juga terdiri dari beberapa unsur dan unsur - unsur tersebutlah yang nantinya akan menghasilkan pembayaran gaji sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Konsep yang digunakan pada perhitungan gaji memang ada urutannya atau berjenjang. Urutan tersebut akan tergantung kepada beberapa komponen seperti yang dijelaskan diatas. Selanjutnya dalam artikel ini kita akan bahas apa saja komponen yang ada pada gaji karyawan serta bagaimana cara menghitungnya.  

Definisi, Jenis dan Contoh Komponen Gaji Karyawan

Pada dasarnya memang menghitung gaji karyawan ini memiliki proses yang tidak mudah. Ada beberapa unsur atau komponen didalamnya yang wajib untuk disertakan. Bahkan ada beberapa komponen didalamnya yang juga memiliki cara perhitungan tersendiri. Sehingga sebelum menyusun urutan perhitungan gaji maka kita harus terlebih dahulu menghitung komponen tersebut.


Komponen Gaji Karyawan


Perhitungan komponen gaji ini akan sangat berpengaruh, bahkan jika ada kesalahan pada perhitungan komponen maka secara otomatis akan berpengaruh pada gaji. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa gaji karyawan yang dibayarkan merupakan jumlah dari seluruh komponen yang telah dihitung serta ditambahkan sebelumnya.

Dengan kata lain mengetahui cara menghitung komponen gaji merupakan unsur yang sangat penting. Karena gaji yang dibayarkan akan disusun serta dihitung berdasarkan masing - masing komponen tersebut.    

Apa Itu Komponen Gaji Karyawan ?

Pada penjelasan diatas beberapa kali disebutkan komponen gaji. Sebelum membahas tentang apa saja unsur atau komponen pada gaji tersebut apakah kita sudah mengetahui secara detail apa itu komponen gaji karyawan ?

Dikutip dari KBBI yang dimaksud dengan komponen adalah bagian dari keseluruhan atau unsur. Komponen inilah yang akan menyusun bagian keseluruhan dari intinya. Misalnya sebuah Mobil akan terdiri dari mesin, ban dan lain - lain. Kumpulan dari komponen tersebutlah yang disebut dengan Mobil.


Apa Itu Komponen Gaji Karyawan


Berdasarkan definisi tersebut artinya komponen gaji karyawan adalah unsur yang merupakan bagian pada perhitungan gaji tersebut. Kumpulan dari seluruh komponen tersebutlah yang kiat sebut dengan gaji. Inilah alasan kenap sebelum kita menghitung gaji tentu saja harus mengetahui komponennya terlebih dahulu.

Secara umum komponen gaji Karyawan tersebut sebenarnya akan dibagi kedalam lima jenis saja. Adapun kelima jenis tersebut adalah Gaji Pokok, Tunjangan Tetap, Tunjangan tidak tetap, Potongan serta lembur. Komponen tersebut biasanya akan ditampilkan pada slip gaji lengkap dengan jumlah yang didapatkan. Supaya lebih jelas mari kita bahas komponen gaji tersebut satu persatu mulai dari gaji pokok.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah atau gaji dasar yang diberikan kepada masing - masing Karyawan sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaannya. Biasanya gaji pokok ini akan berbeda - beda setiap karyawan karena sudah ada ketetapan tersendiri yang disusun oleh Perusahaan. Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 94 disebutkan bahwa upah pokok ini sedikitnya harus 75% dari jumlah upah pokok serta tunjangan tetap. Persentase inilah yang akan dijadikan dasar perhitungan dan tentu saja tidak boleh dilewatkan oleh Perusahaan.

Ukuran dasar yang digunakan pada gaji pokok selain pada Undang - Undang tersebut adalah besaran Upah Minimum Kota (UMK) serta Upah Minimum Regional (UMR) yang sekarang disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun dari sisi jumlah kita harus memahami beda antara UMK dan UMR. Tapi tetap saja ukuran yang digunakan pada penentuan gaji pokok adalah UMK serta UMP yang sudah disebutkan diatas.

Dalam prosesnya memang ada beberapa unsur yang dijadikan dasar pada penentuan gaji pokok. sebut saja misalnya undang - undang, UMK, UMR serta ada juga tanggung jawab serta jabatan yang diberikan kepada masing - masing Karyawan.     

2. Tunjangan Tetap

Pada Surat Edaran Menteri Tenaga kerja Nomor SE-07/MEN/1990 disebutkan bahwa tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan dengan jumlah tetap kepada Karyawan dan keluarganya serta dibayarkan bersamaan dengan upah pokok atau gaji pokok. Dari penjelasan tersebut sifat dari tunjangan ini adalah tetap atau tidak berubah pada satu periode yang sama. Misalnya tunjangan diberikan dalam jumlah 800.000 setiap bulan maka saat pembayaran gaji jumlah ini akan terus dibayarkan dengan jumlah yang selalu sama.

Beberapa contoh dari tunjangan tetap misalnya :

  • Tunjangan istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan transportasi

Khusus untuk tunjangan makan serta tunjangan transportasi akan dimasukkan kedalam kategori ini jika jumlah yang diterima setiap periode selalu sama. Jika memang kedua tunjangan tersebut dibayarkan sesuai dengan jumlah kehadiran maka tentu tidak bisa dikelompokkan kedalam kategori tunjangan tetap.

Karena pada prosesnya banyak juga Perusahaan yang membayar tunjangan transportasi dengan tunjangan makan dibayarkan berdasarkan kehadiran. Sehingga tunjangan ini hanya dibayarkan atau hanya dihitung pada saat Karyawan masuk bekerja saja. 

3. Tunjangan Tidak Tetap

Masih pada peraturan yang sama yaitu SE-07/MEN/1990 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan dengan jumlah tidak tetap atau tidak sama kepada karyawan dan keluarganya serta dibayarkan tidak berbarengan dengan gaji pokok. Dari definisi tersebut ada 2 sifat dari tunjangan tetap. Pertama jumlah yang dibayarkan selalu berbeda - beda setiap periode serta yang kedua biasanya dibayarkan tidak berbarengan dengan gaji pokok. Meskipun pada prosesnya kadang ada juga tunjangan tidak tetap yang digabungkan dengan pembayaran gaji Karyawan.

Beberapa contoh tunjangan tidak tetap yang sering dibayarkan oleh Perusahaan diantaranya adalah :

  • Uang Makan
  • Tunjangan transportasi
  • Bonus
  • Tunjangan perjalanan dinas
  • Tunjangan pulsa
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan Pendidikan

Selain tunjangan yang disebutkan masih ada contoh tunjangan tidak tetap yang lain. Pada prinsipnya tunjangan ini sifatnya tidak tetap setiap periode atau setiap bulan. Misalnya uang makan dan transportasi dibayarkan berdasarkan kehadiran sehingga jumlahnya akan terus berubah karena mengikuti jumlah kehadiran tersebut. Contoh lain misalnya tunjangan pulsa hanya diberikan jika ada perjalanan dinas lebih dari 1 hari saja.

Secara umum memang tunjangan tidak tetap ini dibayarkan hanya pada kondisi tertentu atau waktu tertentu saja. Jika kondisinya tidak ada atau tidak dilakukan maka tentu tunjangan tidak tetap ini juga tidak akan dibayarkan. Berbeda dengan tunjangan tetap, selama masih memenuhi syarat maka akan terus dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji.  

4. Potongan

Pada komponen gaji selain gaji pokok dan tunjangan ada juga potongan. Potongan gaji adalah unsur yang mengurangi jumlah gaji. Secara umum potongan pada komponen gaji ini dibagi kedalam 2 jenis. Pertama adalah potongan yang sifatnya tetap dan kedua potongan yang sifatnya tidak tetap. Konsep tetap dan tidak tetap ini beda dengan tunjangan karena pada potongan maksudnya tetap serta tidak tetap ini dilihat dari sudut pandang kemunculan bukan jumlahnya.

Potongan gaji yang bersifat tetap maksudnya adalah potongan pada gaji karyawan yang sudah pasti akan ada setiap periode pembayaran. Beberapa contoh potongan gaji yang selalu akan diperhitungkan setia periode adalah sebagai berikut :

  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan - JHT
  • BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Pensiun
  • BPJS Ketenagakerjaan - JKK dan JKM
  • Pajak Penghasilan ( PPh Pasal 21 )

Potongan diatas jumlahnya memang masing - masing akan berbeda - berbeda karena sudah ditentukan tarifnya. Tarif ini akan mengikuti jumlah gaji yang diterima atau mengikuti jumlah gaji pokok yang ditentukan. Bahkan pada beberapa unsur pemotongan akan dibagi kedalam 2 beban yaitu beban karyawan serta beban perusahaan.

Sedangkan potongan gaji yang sifatnya tidak tetap adalah potongan gaji yang muncul hanya pada kondisi tertentu saja. Contoh dari potongan gaji yang sifatnya tidak tetap misalnya :

  • Denda keterlambatan
  • Potongan kelebihan cuti
  • Cicilan Koperasi
  • Denda atau sanksi tertentu yang telah disepakati

Pada jenis potongan kedua ini hanya akan dibebankan pada kondisi tertentu saja. Misalnya denda keterlambatan hanya akan dikenakan jika memang karyawan melakukan keterlambatan saja. Sedangkan jika karyawan tidak terlambat maka tidak akan dilakukan pemotongan.    

5. Upah Lembur

Upah lembur ini sifatnya adalah upah tambahan saja dan diberikan hanya pada kelebihan jam kerja saja. Kelebihan jam kerja yang dimaksud ini memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebelum lembur ada beberapa tahapan pengajuan yang perlu dilakukan. Setelah lembur disetujui maka selanjutnya lembur akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal serta jam yang diajukan.

Selain harus melalui pengajuan yang prosesnya tidak mudah lembur ini juga akan dihitung berdasarkan ketetapan. Karena memang proses perhitungan upah lembur juga tidak mudah. Pada bagian akhir akan diberikan contoh bagaimana perhitungan lembur sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah.

Contoh Menghitung Komponen Gaji Karyawan

Setelah mengetahui komponen apa saja yang ada pada gaji karyawan selanjutnya mari kita bahas bagaimana cara menghitung beberapa komponen tersebut. Dari komponen gaji yang sudah dijelaskan diatas memang ada beberapa yang tidak perlu dihitung karena jumlahnya memang sudah ditetapkan. Kita akan mengambil beberapa contoh perhitungan yang umumnya memang tidak tetap saja.


Contoh Menghitung Komponen Gaji


Proses perhitungan pada komponen gaji ini akan disesuaikan dengan ketetapan yang ada. Jika memang tidak ada ketetapan kita akan gunakan metode perhitungan yang umum dilakukan saja. Karena ada beberapa jenis perhitungan yang memang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Untuk contoh menghitung komponen gaji mari kita bahas satu persatu mulai dari perhitungan gaji pokok.

1. Contoh Menghitung Gaji Pokok

Pada dasarnya gaji pokok ini biasanya sudah ditetapkan jumlahnya oleh Perusahaan. Tapi untuk contoh saja kita akan mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan. Pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa :

"Upah terdiri atas komponen : (a) upah tanpa tunjangan, (b) upah pokok dan tunjangan tetap, (c) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau (d) upah pokok dan tunjangan tidak tetap."

Pada pasal 7 ayat (1) diatas menjelaskan tentang unsur - unsur pada perhitungan gaji karyawan. Dari pasal ini terlihat bahwa memang unsur pada perhitungan gaji bisa berbeda - beda tergantung pada ketentuan dari masing - masing Perusahaan.

Sedangkan pada PP tersebut untuk pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa :

"Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."

Ayat (2) ini menjelaskan tentang gaji pokok, bahwa jika unsur pada gaji terdiri dari gaji pokok dengan tunjangan tetap maka jumlah upah pokok minimal harus 75% dari keseluruhan upah. Untuk contoh menghitung gaji pokok sesuai dengan ketetapan diatas misalnya :

  • Gaji Keseluruhan : 4.000.000
  • Gaji Pokok (75%) : 3.000.000
  • Tunjangan Tetap (25%) : 1.000.000

Dari contoh ini artinya jika gaji yang didapatkan unsurnya adalah gaji pokok serta tunjangan tetap maka jumlah gaji pokok minimal harus 75%. Jika gaji keseluruhan adalah 4.000.000 maka tidak boleh gaji pokok misalnya hanya 2.500.000 karena angka tersebut ada dibawah 75%. Jumlah gaji pokok minimal adalah 3.000.000 seperti yang sudah disebutkan diatas.

Untuk contoh menghitung gaji pokok yang kedua kita akan lihat pada PP ini Pasal 7 ayat (3) disebutkan sebagai berikut :

"Dalam hal komponen upah terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap."

Sedikit berbeda dengan contoh pertama bahwa pada unsur ini gaji akan ditambahkan dengan tunjangan tidak tetap. Konsepnya kurang lebih sama dengan yang pertama hanya saja angka 75% diambil dari gaji pokok serta tunjangan tetap.

Untuk contoh misalnya : Karyawan A memiliki jumlah gaji keseluruhan sebesar 4.500.000 dengan tunjangan tidak tetap sebesar 500.000. Maka dari 2 unsur ini kita bisa menghitung gaji pokok sebagai berikut :

Gaji Pokok = ( 4.500.000 - 500.000 ) x 75%

Gaji Pokok = 4.000.000 x 75%

Gaji Pokok = 3.000.000

Dari contoh ini jumlah gaji pokok minimal sudah didapatkan yaitu sebesar 3.000.000. Angka ini merupakan minimalnya saja, jika diatas maka tentu tidak masalah. Selanjutnya untuk perhitungan tunjangan tetapnya adalah sebagai berikut :

Tunjangan Tetap = ( 4.500.000 - 500.000 ) x 25%

Tunjangan Tetap = 4.000.000 x 25%

Tunjangan Tetap = 1.000.000

Angka tunjangan tetap minimal yang didapatkan adalah sebesar 1.000.000. Adapun rincian gaji untuk Karyawan A tersebut sesuai dengan 2 perhitungan diatas adalah sebagai berikut :

  • Gaji Pokok : 3.000.000
  • Tunjangan Tetap : 1.000.000
  • Tunjangan Tidak Tetap : 500.000
  • Jumlah Gaji = 4.500.000

Pada PP Pasal 7 ayat (3) diatas disebutkan bahwa jumlah upah pokok harus minimal 75% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Untuk mengujinya mari kita hitung dengan urutan sebagai berikut :

Gaji Pokok = 75% x ( 3.000.000 + 1.000.000 )

Gaji Pokok = 75% x 4.000.000

Gaji Pokok = 3.000.000

Jumlah yang didapatkan sudah sama yaitu sebesar 3.000.000. Mohon dicatat bahwa perhitungan yang kedua ini dilakukan jika unsur yang digunakan pada gaji terdiri dari 3 yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

2. Contoh Menghitung Tunjangan Tetap

Pada penjelasan diatas sebenarnya sudah disebutkan bahwa memang jumlah tunjangan tetap ini sifatnya akan selalu sama setiap bulan. Sehingga memang tidak ada proses perhitungan apapun pada bagian ini. Karena jumlahnya akan selalu tetap dan ditambahkan secara otomatis pada perhitungan gaji karyawan.

Misalnya sudah ditetapkan jumlah uang makan adalah 10.000 per hari dengan rata - rata hari kerja dihitung 25 hari per bulan. Maka uang makan yang akan dibayarkan setiap bulan adalah 25 x 10.000 yaitu 250.000. Meskipun dihitung per hari tapi setiap bulan akan selalu dibayarkan 250.000. Ini tidak akan tergantung kepada jumlah hari kerja apakah 25 atau 26 hari kerja. 

3. Contoh Menghitung Tunjangan Makan dan Transportasi

Pada contoh ketiga ini memang ada beberapa unsur yang harus dihitung. Sebut saja ada tunjangan transportasi, uang makan, bonus dan lain - lain. Khusus untuk perhitungan bonus kita akan bahas pada artikel tersendiri supaya lebih detail. Pada contoh ini kita akan menghitung tunjangan uang makan serta transportasi.

Asumsi yang akan digunakan pada contoh ini adalah uang makan serta uang transportasi yang diberikan akan dihitung berdasarkan kehadiran. Karena ini termasuk kedalam unsur atau komponen tunjangan tidak tetap. Sehingga jumlah yang dibayarkan akan selalu berubah - ubah sesuai dengan jumlah kehadiran.

Misalnya : pada bulan November 2024 Karyawan A masuk bekerja selama 20 hari saja. Selanjutnya untuk Karyawan A tersebut mendapatkan tunjangan uang makan sebesar 15.000 per hari serta tunjangan transportasi sebesar 10.000 per hari.

Meskipun jumlah hari kerja pada pada bulan November 2024 adalah 26 hari ( Senin - Sabtu ) atau 21 hari kerja ( Senin - Jum'at ) maka yang akan dikalikan tetap hari masuk bekerja yaitu 20 hari saja. Untuk tunjangan uang makan yang dikalikan adalah 20 x 15.000 yaitu 300.000. Sedangkan untuk tunjangan transportasi yang dikalikan adalah 20 x 10.000 yaitu 200.000. Intinya yang akan dikalikan adalah hari masuk bekerja saja dan inilah yang membuat jumlah tunjangan akan terus berubah - ubah setiap bulan.     

4. Contoh Menghitung Potongan Kelebihan Cuti

Pada contoh keempat ini memang ada beberapa unsur yang harus dihitung. Sebut saja ada BPJS Kesehatan, JHT, JKM dan lain - lain. Khusus untuk perhitungan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan kita akan bahas pada artikel tersendiri supaya lebih detail. Pada contoh ini kita akan menghitung kelebihan cuti saja.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa jika karyawan sudah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus maka akan mendapatkan hak cuti. Cuti untuk jangka waktu 1 tahun tersebut sudah ditentukan jumlah harinya yaitu 12. Lalu, bagaimana jika cuti yang dilakukan lebih dari 12 hari dalam 1 tahun ?

Kondisi inilah yang disebut dengan kelebihan cuti yaitu jumlah cuti yang diambil pada 1 tahun melebihi batas maksimal yang ditentukan. Pada kondisi ini memang perusahaan dirugikan sehingga harus dilakukan pemotongan gaji sesuai dengan jumlah kelebihan cuti. Secara umum perhitungan ini akan mirip dengan konsep menghitung gaji prorata. Hanya saja memang yang dihitung adalah jumlah kelebihan cutinya saja.

Untuk contoh misalnya : Karyawan A pada bulan Oktober 2024 sudah mengambil seluruh hak cutinya. Tetapi karena ada kegiatan penting Karyawan A ini kembali mengambil cuti sebanyak 2 hari sehingga ini menjadi kelebihan cuti. Adapun jumlah gaji pokok karyawan A adalah sebesar 4.000.000.

Dari contoh tersebut maka urutan perhitungan potongan cutinya adalah sebagai berikut :

Potongan Cuti = ( 4.000.000 / 27 ) x 2

Potongan Cuti = 148.148 x 2

Potongan Cuti = 296.296

Dari contoh perhitungan diatas maka potongan yang dibebankan pada Karyawan A adalah sebesar 296.296. Angka 27 merupakan jumlah hari kerja pada bulan Oktober 2024 dengan asumsi hari kerja Senin sampai dengan Sabtu. Jika memang hari kerja dilakukan dari hari Senin sampai dengan Jum'at maka jumlah hari kerjanya adalah 23 hari.    

5. Contoh Menghitung Lembur

Perhitungan lembur juga konsepnya memang tidak mudah, banyak hal yang harus dijelaskan sesuai dengan ketentuannya. Secara detail perhitungan lembur juga akan kita buatkan artikel tersendiri. Sekaligus membahas tentang ketetapan lembur supaya mudah untuk memahaminya.

Secara umum perhitungan lembur ini dibagi kedalam 2 jenis yaitu perhitungan lembur untuk hari kerja serta perhitungan lembur untuk hari libur. Hari libur yang dimaksud adalah libur tanggal merah ( libur nasional ), libur hari besar keagamaan dan hari libur Sabtu atau Minggu.

Untuk contoh misalnya : Karyawan A bekerja pada Perusahaan x dengan hari kerja Senin sampai dengan Sabtu mulai jam 08:00 sampai dengan 16:00. Pada hari Senin yang merupakan hari kerja biasa Karyawan A ini pulang jam 20:00. Adapun gaji pokok yang diberikan kepada Karyawan A tersebut adalah sebesar 3.500.000 per bulan.

Berdasarkan contoh tersebut maka langkah pertama adalah menghitung jam lembur yang merupakan kelebihan dari jam kerja yaitu 4 jam. Jumlah tersebut dihitung mulai dari jam 16:00 sampai dengan jam 20:00 atau jam pulang bekerja. Selanjutnya langkah kedua adalah mengalikan kelipatan lembur, yaitu sebagai berikut :

Jam Lembur = ( 1 x 1,5 ) + ( 3 x 2 )

Jam Lembur = 1,5 + 6

Jam Lembur = 7,5

Dari langkah kedua kita sudah mendapatkan angka jam lembur setelah kelipatan yaitu sebesar 7,5. Angka inilah yang akan digunakan pada perhitungan lembur. Adapun jumlah lembur untuk Karyawan A adalah sebagai berikut :

Lembur = ( 3.500.000 / 173 ) x 7,5

Lembur = 20.231 x 7,5

Lembur = 151.732

Dari contoh perhitungan diatas kita sudah mendapatkan seluruh jumlah lembur yang harus dibayarkan kepada Karyawan A yaitu sebesar 151.732. Angka ini hanya untuk lembur 1 hari saja. Jika ada lembur pada hari yang lain tentu harus dihitung sesuai dengan urutan yang sudah dijelaskan diatas.

Salah satu bagian yang penting pada perhitungan lembur adalah kelipatan. Karena pada ketetapan lembur khusus kelipatan ini dibagi kedalam beberapa jenis. Untuk lembur hari biasa atau hari kerja maka kelipatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  • 1 Jam pertama dikalikan dengan 1,5
  • Jam ke-2, ke-3 dan seterusnya dikalikan dengan 2

Selanjutnya jika lembur dilakukan pada hari libur dengan 6 hari kerja maka ketetapan untuk kelipatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  • 7 jam pertama dikalikan dengan 2
  • Jam ke-8 ( 1 Jam ) dikalikan dengan 3
  • Jam ke-9, ke-10 dan seterusnya dikalikan dengan 4

Sedangkan jika lembur dilakukan pada hari libur tetapi dengan 5 hari kerja maka ketetapan kelipatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  • 8 jam pertama dikalikan dengan 2
  • Jam ke-9 ( 1 Jam ) dikalikan dengan 3
  • Jam ke-10, ke-11 dan seterusnya dikalikan dengan 4

Silahkan pilih serta gunakan kelipatan pada lembur sesuai dengan jenis hari kerjanya. Pastikan sudah memilih kelipatan yang tepat karena kesalahan pada kelipatan akan berpengaruh pada seluruh perhitungan lembur.

Penutup

Komponen pada gaji karyawan akan memiliki peran yang sangat penting pada proses perhitungan. Karena memang gaji karyawan akan disusun berdasarkan komponen tersebut. Kesalahan yang muncul pada perhitungan komponen akan berpengaruh terhadap keseluruhan perhitungan gaji karyawan.

Secara umum komponen pada gaji karyawan dibagi kedalam 5 jenis yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan serta lembur. Masing - masing komponen tersebut memiliki cara perhitungan yng berbeda - beda. Ada yang menggunakan ketetapan pemerintah dan ada juga yang menggunakan aturan Perusahaan.

Silahkan pelajari dan pahami secara detail seluruh penjelasan diatas. Semoga ini bisa menjadi referensi untuk mempermudah proses perhitungan gaji. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca dan sampai jumpa pada pembahasan menarik lainnya.

Sumber Referensi Tambahan :

  • https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/komponen-gaji
  • https://www.adhwebsite.com/2024/05/cara-menghitung-lembur-berdasarkan-absensi-dalam-excel.html
  • Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003
  • Surat Edaran Menaker Nomor SE-07/MEN/1990
  • PP Nomor 36 Tahun 2021  

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News