Biaya Provisi : Definisi, Fungsi, Jumlah, Contoh Serta Cara Menghitungnya

Biaya Provisi Kredit - Untuk yang sudah pernah mengajukan kredit ke Bank pasti sudah mengenal biaya ini.

Biaya Provisi ini merupakan satu dari beberapa biaya yang wajib untuk dibayarkan pada proses kredit dari Bank oleh Nasabah.

Adapun jenis kredit yang dimaksud adalah seluruh jenis kredit yang ditawarkan oleh pihak Bank termasuk untuk Anda yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Dalam prosesnya memang untuk kredit ini ada beberapa biaya yang sifatnya wajib untuk dibayarkan.

Hanya saja yang paling umum dikenal terkait dengan biaya pada proses kredit adalah Biaya administrasi serta biaya Provisi.

Bahkan mungkin Ada juga orang yang menyangka bahwa kedua biaya tersebut merupakan biaya yang sama.


Biaya Provisi Kredit


Padahal biaya administrasi dengan biaya provisi ini merupakan dua biaya yang berbeda baik dari sisi jumlah maupun dari sisi waktu pembayaran.

  

Apa Itu Biaya Provisi Kredit ?


Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan Provisi adalah upah atau imbalan.

Berdasarkan pengertian tersebut secara singkat Provisi terkait dengan kredit ini merupakan imbalan yang diberikan oleh Nasabah kepada pihak bank terkait dengan kredit yang diterima.


Baca Juga : Jenis Biaya Pada Saat Mengajukan KPR Bank Untuk Pembelian Rumah 


Adapun yang dimaksud dengan Biaya Provisi adalah sejumlah uang yang dipotong dari pinjaman dan diberikan oleh Nasabah kepada pihak Bank.

Dalam kondisi tertentu biasanya Bank akan meminta kepada Nasabah untuk memisahkan uang Provisi ini meskipun memang sudah dipotong jumlahnya dari nilai Pinjaman.

Dalam proses KPR Biaya Provisi ini akan dibayarkan oleh Nasabah yang mengajukan KPR kepada Bank pemberi kredit berupa KPR yang tentu saja pengajuan KPR tersebut telah disetujui oleh Bank.

Konsep inilah yang menyebutkan bahwa Provisi ini merupakan imbalan atau balas jasa karena pada konteks kredit atau KPR Biaya Provisi ini akan dibayarkan kepada pihak Bank yang telah menyetujui pengajuan KPR dari Nasabah.

 

Fungsi Biaya Provisi Kredit


Seperti yang disebutkan diatas bahwa Biaya Provisi ini merupakan satu dari beberapa biaya yang wajib dibayarkan pada proses pengajuan Kredit.

Adapun fungsi dari biaya Provisi Kredit ini adalah untuk membiayai beberapa keperluan terkait dengan proses pengajuan seperti persiapan berkas, fotokopi atau biaya proses lainnya.

Tentu ini bisa menjawab kenapa diatas disebutkan bahwa biaya ini sifatnya memang wajib untuk dibayarkan.

Karena pada proses pengajuan kredit peran dokumen merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk disediakan.

 

Jumlah atau Besaran Biaya Provisi


Untuk jumlah atau besaran dari Biaya Provisi ini memang berbeda - beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lain.

Karena besaran dari jumlah Biaya Provisi ini akan tergantung kepada kebijakan dari masing - masing Bank pemberi Kredit.

Tapi secara umum biasanya Biaya Provisi ini ada pada rentang antara 0.5% sampai dengan 3.5% dari jumlah pinjaman.

Jumlah pinjaman yang dimaksud adalah jumlah pinjaman yang telah disetujui oleh pihak Bank dan akan diterima oleh Nasabah.

Memang kadang - kadang ada jumlah persentase yang sedikit berbeda pada beberapa jenis Kredit misalnya untuk KTA kisaran Biaya Provisi ini ada pada angka 0.1% sampai dengan 1.5%.

Selanjutnya untuk jenis Kredit Multi Guna biasanya ada pada kisaran angka 1% sampai dengan 3.5% sedangkan untuk KPR biasanya ada pada angka 1%.

Untuk kepastian tentang jumlah atau besaran dari Biaya Provisi ini silahkan tanyakan langsung kepada pihak Bank pemberi Kredit yang dipilih.


Contoh dan Cara Menghitung Biaya Provisi


Selanjutnya mari kita bahas bagaimana cara menghitung Biaya Provisi pada kredit atau pinjaman yang telah disetujui oleh Bank.

Pada dasarnya cara menghitung Biaya Provisi pada masing - masing jenis pinjaman atau jenis kredit memang sama saja.


Baca Juga : Biaya Administrasi KPR : Definisi, Fungsi, Jumlah dan Waktu Pembayaran


Karena bagian atau unsur penting yang harus diperhatikan pada perhitungan Biaya Provisi adalah Kredit yang disetujui serta tarif dari Biaya Provisi.

Hanya saja pada contoh pembahasan ini kita akan bagi contoh perhitungan Biaya Provisi kedalam dua bagian.

Contoh yang pertama adalah Biaya Provisi untuk Kredit secara umum dan yang kedua Biaya Provisi pada KPR.


1. Contoh Biaya Provisi Kredit


Untuk contoh yang pertama misalnya : Bapak A mengajukan kredit ke Bank sebesar 150.000.000 dengan jangka waktu 3 Tahun serta angsuran per bulan sebesar 7.166.667 dan biaya Provisi yang dikenakan adalah sebesar 1.5%.

Dari contoh tersebut maka data kredit yang diperoleh adalah sebagai berikut :

 

Pinjaman : 150.000.000

Tenor : 3 Tahun

Angsuran per Bulan : 7.166.667

Biaya Provisi : 1.5%


Berdasarkan data kredit diatas maka perhitungan Biaya Provisi adalah sebagai berikut :


Biaya Provisi = Pinjaman x Tarif

Biaya Provisi = 150.000.000 x 1.5%

Biaya Provisi = 2.250.000


Dari contoh tersebut maka biaya provisi yang harus dibayarkan oleh Bapak A kepada pihak Bank adalah sebagai sebesar 2.250.000

Jika Biaya Provisi tersebut langsung dipotong dari Pinjaman maka jumlah yang akan diterima oleh Bapak A adalah sebagai berikut :


Pinjaman = 150.000.000 - 2.250.000

Pinjaman = 147.750.000


Dari contoh tersebut terlihat bahwa pinjaman yang akan diterima oleh Bapak A adalah sebesar 147.750.000 setelah dipotong Biaya Provisi Kredit.

 

2. Contoh Biaya Provisi KPR


Selanjutnya contoh yang kedua kita akan menghitung Biaya Provisi yang dikenakan pada proses pengajuan KPR Rumah.

Untuk Contoh Misalnya : Bapak B akan membeli rumah dengan harga 500.000.000 dan Uang Muka atau DP sebesar 10%. Tenor atau jangka waktu KPR yang diambil adalah 15 Tahun dengan jumlah Biaya Provisi sebesar 1%. Maksimal Plafon dari pengajuan Bapak A yang disetujui oleh Bank adalah sebesar 350.000.000

Berdasarkan contoh tersebut maka data kredit yang kita peroleh adalah sebagai berikut :


Harga Rumah : 500.000.000

DP 10% : 50.000.000

Pengajuan : 450.000.000

Maksimal Plafon : 350.000.000

Biaya Provisi : 1%


Berdasarkan data kredit tersebut maka perhitungan Biaya Provisi adalah sebagai berikut :


Biaya Provisi = Maksimal Plafon x Tarif

Biaya Provisi = 350.000.000 x 1%

Biaya Provisi = 3.500.000


Berdasarkan perhitungan pada contoh yang kedua ini maka Biaya Provisi yang harus dibayarkan oleh Bapak B adalah sebesar 3.500.000

Adapun perhitungan Biaya Provisi pada KPR ini akan diambil dari Plafon Maksimal yang disetujui oleh Bank bukan dari pengajuan kredit.


Baca Juga : Pengajuan KPR Ditolak Bank ? Mungkin 1 Dari 4 Alasan Ini Adalah Penyebabnya


Karena angka maksimal Plafon ini yang nantinya akan dihitung pada angsuran per bulan KPR dan akan dibayarkan oleh Nasabah tersebut.

  

Beda Biaya Provisi Dengan Biaya Administrasi


Pada pembahasan dibagian akhir mari kita bahas sedikit tentang perbedaan antara Biaya Provisi dengan Biaya Administrasi pada proses kredit.

Adapun perbedaan dari kedua biaya tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Biaya Provisi digunakan untuk keperluan selama proses pengajuan sedangkan Biaya Administrasi digunakan untuk pengurusan dokumen pengajuan
  2. Biaya Provisi biasanya ditentukan dalam bentuk persentase dengan kisaran antara 0.5% sampai dengan 3.5% sedangkan pada Biaya Administrasi secara umum biasanya ditentukan dalam jumlah angka antara 250.000 sampai dengan 500.000
  3. Biaya Provisi akan dibayarkan sebelum akad kredit sedangkan Biaya Administrasi dibayarkan sebelum proses pengajuan Kredit

Dari ketiga unsur diatas terlihat bahwa memang Biaya Provisi dengan Biaya Administrasi pada Kredit ini sangat berbeda.


Penutup


Pada dasarnya Biaya Provisi ini memang konsepnya sama dengan Biaya Administrasi Kredit.

Hanya saja memang dari sisi fungsi serta jumlah memang berbeda - beda seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Selanjutnya untuk sudut pandang jumlah memang akan tergantung kepada kebijakan dari masing - masing Bank penyedia jasa kredit.

Untuk itu penting rasanya bagi Anda yang akan mengajukan kredit untuk menanyakan informasi terkait dengan jumlah dari Biaya Provisi kepada pihak bank secara langsung.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang Biaya Provisi pada proses pengajuan kredit dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News