Alasan KPR Ditolak Bank - Salah satu cara untuk bisa memiliki rumah impian adalah dengan menggunakan fasilitas KPR dari pihak Bank.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank selaku penyalur kredit untuk Masyarakat yang akan membeli atau merenovasi rumah.
Proses yang pertama pada urutan KPR ini adalah proses pengajuan dengan menyerahkan syarat yang sudah ditentukan. Selanjutnya diproses akhir akan ada keputusan dari Bank apakah pengajuan KPR tersebut disetujui atau ditolak.
Dalam hal munculnya penolakan KPR dari pihak Bank sebagai Nasabah memang tidak bisa melakukan apa - apa tetapi tentu kadang kita penasaran kira - kira apa penyebab Bank menolak pengajuan kita.
Syarat Pengajuan KPR Rumah
Jika membahas pengajuan KPR Rumah maka hal yang paling penting dari sudut pandang Nasabah adalah menyiapkan syarat KPR yang memang sudah ditetapkan secara rinci.
Syarat KPR ini berlaku untuk seluruh jenis KPR mulai dari KPR Rumah Subsidi sampai dengan KPR Rumah Komersil.
Jika syarat yang ditetapkan belum bisa dipenuhi maka proses pengajuan KPR tidak akan bisa dilakukan. Meskipun misalnya KPR ini dibantu oleh pihak Developer tetap saja syarat tersebut harus dipenuhi.
Baca Juga : KPR Rumah Subsidi : Definisi, Syarat, Ketentuan, Cara Pengajuan dan Simulasi Angsuran
Berikut ini adalah syarat untuk pengajuan KPR Rumah yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank :
1. Syarat Pemohon KPR Rumah
- WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Minimal berusia 18 Tahun atau sudah menikah
- Status : Pengusaha, Profesional atau Karyawan
- Masa kerja Pemohon minimal harus sudah 1 Tahun atau lebih
- Pengalaman kerja Pemohon minimal sudah 2 Tahun atau lebih
- Untuk profesional sudah menggeluti bidang tersebut minimal selama 2 Tahun
- Usia maksimum Karyawan dan Pengusaha saat kredit lunas adalah 55 Tahun
- Usia maksimum Profesional saat kredit lunas adalah 65 Tahun
2. Syarat Dokumen Untuk KPR Rumah
Dokumen Pengajuan KPR Perorangan :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami / Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- Fotokopi Surat cerai / Surat nikah
- Fotokopi NPWP
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir
- Fotokopi Rekening Koran
- Untuk Karyawan : Surat rekomendasi dari Perusahaan
- Akta pisah yang sudah dilegalisasi oleh Notaris
Dokumen Pengajuan KPR Perusahaan :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami / Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- Fotokopi Surat Cerai / Nikah
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan Kepemilikan Properti
Pastikan memenuhi keseluruhan syarat pengajuan KPR yang disebutkan diatas supaya proses pengajuan KPR dapat dilakukan dengan cepat.
Selanjutnya jika memang muncul penolakan pada pengajuan KPR yang dilakukan maka tentu masalahnya bukan muncul dari syarat yang sudah dijelaskan diatas.
Penyebab KPR Ditolak Bank
Perlu juga kita ketahui bahwa dalam hal ini posisi Bank memiliki kuasa penuh untuk menerima atau menolak pengajuan KPR yang dilakukan oleh Nasabahnya.
Selanjutnya Bank juga memiliki hak untuk tidak memberikan informasi secara rinci apa saja yang menjadi penyebab pengajuan kredit rumah atau KPR yang dilakukan ini justru ditolak oleh pihak Bank.
Dengan kata lain kita harus mampu menebak kira - kira apa alasan Bank menolak pengajuan KPR yang Kita lakukan.
Berikut ini adalah 4 kemungkinan yang menjadi alasan oleh pihak Bank menolak pengajuan kredit yang Kita lakukan :
1. Ditolak Kolektibilitas BI Checking
Setelah kita menyerahkan seluruh syarat KPR yang dilakukan maka selanjutnya pihak Bank akan melakukan penilaian apakah kita memenuhi syarat atau justru tidak memenuhi kelayakan kredit.
Proses pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek kolektibilitas kredit Nasabah pada Bank Indonesia dan proses ini lebih dikenal dengan sebutan BI Checking.
Baca Juga : Solusi Kredit Rumah Tanpa BI Checking Serta Kelebihan dan Kekurangan
Proses pengecekan BI Checking ini sifatnya wajib untuk dilakukan dan jika ditolak pada proses ini maka proses pengajuan KPR tidak akan bisa dilanjutkan.
Lalu, apa itu BI Checking ?
Menurut OJK BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit pada sistem informasi Debitur Bank Indonesia.
Informasi ini didapatkan berdasarkan riwayat kredit yang dilakukan oeh masing - masing Nasabah dan apakah kewajiban atas kredit tersebut bisa dibayarkan dengan tepat waktu atau justru menjadi kredit macet.
Hasil dari pengecekan BI Checking ini dibagi kedalam 5 jenis, yaitu sebagai berikut :
- Kolek 1 : Lancar
- Kolek 2 : Dalam Perhatian Khusus
- Kolek 3 : Kurang Lancar
- Kolek 4 : Diragukan
- Kolek 5 : Macet
Dari urutan kolek diatas pastikan kita ada diposisi Kolek 1 supaya proses pengajuan KPR bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Status Lancar atau Kolek 1 ini didapatkan jika kita bisa menyelesaikan seluruh kredit diwaktu yang lalu dengan baik dan tidak ada tunggakan atau kredit macet.
Jika kita ternyata mengalami masalah pada proses BI Checking biasanya pihak Developer akan memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pengajuan KPR tidak bisa dilanjutkan karena ditolak BI Checking.
2. Kemampuan Keuangan Belum Mencukupi
Dalam syarat diatas disebutkan bahwa salah satu diantaranya adalah Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan bagi yang statusnya adalah Karyawan.
Data ini biasanya digunakan untuk melakukan perhitungan apakah Nasabah layak untuk diberikan kredit dilihat dari sisi penghasilan setiap bulan.
Dari pihak Bank dikenal istilah DBR atau Debt Burden Ratio dan rasio ini akan menghitung dan membandingkan gaji atau penghasilan dengan angsuran KPR per bulan.
Secara umum biasanya DBR ini ditetapkan antara 30% - 35% dari penghasilan meskipun ada juga pihak Bank yang menggunakan persen lain misalnya 50%.
Angka persentase tersebut akan menghitung apakah Gaji atau Penghasilan yang didapatkan Nasabah berhasil menutupi angka DBR atau tidak.
Misalnya : Bapak memiliki Gaji atau Penghasilan per bulan sebesar 6.000.000 maka maksimal angka untuk angsuran KPR per bulan adalah sebagai berikut :
Minimal Gaji = 6.000.000 x 35%
Minimal Gaji = 2.100.000
Dari perhitungan diatas jika angsuran KPR ada dibawah angka 2.100.000 misalnya 1.800.000 maka kita memiliki kemungkinan disetujui yang cukup tinggi.
Sebaliknya jika angsuran KPR justru ada diatas angka 2.100.000 misalnya 2.500.000 maka kemungkinan pengajuan KPR akan ditolak.
Tapi ingat, ini bukan satu - satunya yang menentukan apakah pengajuan KPR diterima atau ditolak.
3. Tidak Memiliki Dana Simpanan
Bagian ini memang sifatnya tidak wajib karena untuk beberapa Bank memang tidak menetapkan syarat yang seperti ini.
Tapi kadang ada juga pihak Bank didaerah tertentu yang memberikan syarat Nasabahnya harus memiliki dana simpanan pada rekening Bank.
Tentu rasanya akan lebih baik jika kita memang memiliki dana simpanan meskipun memang sifatnya tidaklah wajib.
4. Karakter Debitur Kurang Baik
Dalam proses selanjutnya biasanya ada sesi yang dinamakan wawancara dan pada sesi ini Nasabah sebagai Pemohon Kredit akan diundang untuk datang ke Bank.
Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh pihak Bank kepada Pemohon dan pertanyaan tersebut memang akan variatif sekali tapi biasanya akan ada pada seputar data yang diserahkan pada syarat KPR.
Sebenarnya ada dua kondisi yang akan dilihat oleh pihak Bank pada proses dan sesi wawancara ini.
Pertama adalah kesesuaian antara data yang diserahkan dengan jawaban dari Pemohon Kredit. Kedua pihak Bank akan menilai bagaimana karakter dari Nasabah yang bersangkutan.
Bisa saja dalam posisi ini pihak Bank menilai karakter kita kurang baik misalnya karena berbohong dan ada ketidak samaan antara data yang diserahkan dengan jawaban dari Nasabah tersebut.
Selain itu bisa juga karena Nasabah seperti asal - asalan dalam memberikan penjelasan kepada Bank.
Untuk itu pada bagian ini penting rasanya bagi Kita untuk menjawab seluruh pertanyaan pihak Bank dengan apa adanya sesuai kondisi yang ada pada kita sendiri.
5. Muncul Pinjaman Baru di Bank
Ini kadang terjadi pada Pemohon yang kurang memahami bahwa pihak Bank akan terus melakukan pengecekan data mulai dai awal sampai dengan akhir proses pengajuan KPR.
Dibagian atas pada awal proses sudah dijelaskan bahwa proses yang pertama adalah pengecekan BI Checking. Jika proses pengecekan ini sudah selesai dan Pemohon kredit dianggap memiliki Kolektibilitas yang bagus maka proses penilaian kredit akan dilanjutkan.
Misalnya ternyata sebelum proses pengajuan KPR selesai dilakukan ternyata Nasabah tersebut mengajukan pinjaman ke Bank lain dan sudah dilakukan proses pencairan.
Ini tentu akan mengganggu proses pengajuan KPR yang sedang dilakukan, jika dinilai Nasabah ini masih memiliki kelayakan kredit meskipun ada kredit batu yang muncul maka pihak Bank hanya akan melakukan konfirmasi saja bahwa Nasabah yang bersangkutan memiliki pengajuan kredit baru.
Tapi jika ternyata dengan tambahan kredit baru tersebut pihak Bank menilai kita tidak layak atau belum layak mendapatkan KPR maka bisa saja pengajuan KPR kita statusnya menjadi ditolak.
Menyikapi Penolakan KPR Bank
Jika memang terjadi penolakan atas pengajuan KPR yang Kita lakukan maka rasanya penting bagi kita untuk menerima dengan baik.
Karena memang untuk penolakan karena alasan gaji belum mencukupi atau karakter yang dinilai kurang baik kita bisa mencoba untuk mengajukan KPR ke Bank yang berbeda.
Baca Juga : Mari Menghitung Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Subsidi dan Rumah Komersial
Kecuali jika alasan yang muncul adalah karena ditolak BI Checking maka kita akan kesulitan untuk disetujui meskipun mencoba mengajukan ke beberapa Bank yang berbeda.
Berikut ini adalah beberapa sikap yang bisa kita lakukan jika terjadi penolakan pada pengajuan KPR yang dilakukan :
1. Terima Dengan Bijak
Sikap yang pertama tentu menerima penolakan tersebut dengan bijak karena ditolak KPR bukan akhir dari segalanya dan kita bisa mencoba untuk mengajukan kembali KPR dilain waktu.
Bahkan kita juga bisa mencoba untuk mengajukan KPR ke Bank yang lain dengan harapan penilaian yang dilakukan memang akan berbeda - beda.
2. Ajukan KPR Ke Beberapa Bank
Biasanya pihak Developer atau Pengembang Perumahan akan bekerjasama dengan beberapa Bank bukan hanya dengan satu Bank saja.
Untuk itu sebagai cadangan ajukan KPR kepada beberapa Bank jangan hanya satu bank saja dengan harapan jika satu Bank menolak semoga bank yang lain akan menerima pengajuan KPR tersebut.
3. Ketahui Alasan Penolakan Bank
Seperti yang disebutkan diatas bahwa pihak Bank memiliki hak secara penuh untuk menolak atau menerima pengajuan KPR yang kita lakukan.
Jika memang muncul penolakan yang bukan karena BI Checking coba ingat kembali seluruh proses mulai dari penyerahan syarat sampai dengan wawancara.
Jika pada proses tersebut dirasa ada yang kurang baik dan mungkin menjadi penyebab KPR ditolak maka perbaiki segera pada proses pengajuan KPR berikutnya.
Mohon dicatat bahwa seluruh penyebab penolakan KPR Bank diatas sifatnya hanya asumsi saja kecuali pada proses pengecekan BI Checking.
Karena memang untuk alasan BI Checking ini biasanya Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah bahwa proses pengajuan Kredit ditolak karena alasan BI Checking.
Tips Agar KPR Bisa Diterima Oleh Bank
Dibagian akhir pembahasan kita akan bahas sedikit tips supaya pengajuan KPR yang kita lakukan bisa diterima oleh pihak Bank.
- Pahami dan siapkan syarat pengajuan KPR sesuai dengan ketentuan
- Ketahui berapa suku bunga KPR yang digunakan serta kira - kira berapa angsuran KPR per bulan sesuai dengan tenor yang akan diajukan
- Sesuaikan kemampuan keuangan Kita dengan angsuran KPR per bulan
- Siapkan dana cadangan untuk mengantisipasi munculnya hal yang tidak diinginkan selama tenor atau jangka waktu kredit masih berjalan
- Patuhi jangka waktu serta pembayaran KPR mulai dari awal sampai dengan akhir masa KPR berlaku
Penutup
Pada dasarnya memang akan muncul kemungkinan ditolak atau diterima pada pengajuan KPR yang kita lakukan.
Perlu beberapa persiapan yang dilakukan oleh kita supaya proses pengajuan KPR bisa disetujui oleh pihak Bank.
Pastikan untuk menyiapkan tiga hal berikut ini sebelum mengajukan KPR ke Bank :
- Pastikan sudah memenuhi dan menyiapkan syarat seperti yang disebutkan diatas
- Pastikan memiliki penghasilan yang cukup sesuai dengan batas minimal yang ditetapkan
- Pastikan juga sudah lolos proses BI Checking
Jika ketiga unsur diatas sudah bisa kita penuhi rasanya besar kemungkinan pengajuan KPR yang dilakukan akan disetujui oleh pihak Bank.
Bagian akhir yang penting dan sedikit sulit untuk diubah adalah karakter pemohon kredit karena untuk karakter tentu akan dikembalikan ke masing - masing pemohon kredit.
Itulah pembahasan kita kali ini tentang alasan KPR ditolak Bank dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.