Mari Menghitung Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Subsidi dan Rumah Komersial

Minimal Gaji Untuk KPR Rumah - Jika ingin memiliki rumah impian dan belum memiliki dana yang cukup untuk membeli dengan cara tunai maka kita bisa membelinya dengan cara KPR.

Memang KPR ini merupakan solusi untuk memiliki rumah impian dengan cara kredit dan prosesnya memang bisa dikatakan tidak terlalu sulit. Hanya saja ada beberapa syarat yang ditetapkan pada saat pengajuan KPR tersebut.

Salah satu diantaranya adalah Gaji dan tentu syarat ini terkait dengan Nasabah yang statusnya adalah seorang Karyawan.

Karena ukuran Gaji ini adalah angka maka pada proses kredit tentunya ada batasan minimal dalam jumlah tertentu supaya kita bisa mengajukan KPR Rumah.


Apa Itu KPR ?


KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah produk yang disediakan oleh perbankan untuk pembeli rumah dengan skema pembayaran rumah sampai dengan 100%.


Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Komersial - firstfin.web.id


Sejauh ini KPR memang hanya disediakan oleh Bank saja meskipun ada banyak Perusahaan Pembiayaan yang menawarkan penyaluran kredit secara langsung kepada Nasabah.


Baca Juga : Ingin Mengajukan KPR ? Pahami Syarat, Jenis dan Cara Perhitungannya Terlebih Dahulu 


Secara umum KPR ini juga dibagi kedalam beberapa Jenis, yaitu sebagai berikut :

  • KPR Rumah Non Subsidi / Konvensional
  • KPR Subsidi
  • KPR Syariah
  • KPR Pembelian
  • KPR Refinancing
  • KPR Take Over

Seperti yang disebutkan diatas bahwa untuk proses pengajuan KPR diatas memiliki beberapa syarat yang memang sudah ditetapkan oleh masing - masing Bank pemberi KPR.

Salah satu syarat diantaranya adalah Gaji dan tentu syarat Gaji ini diberlakukan untuk Nasabah KPR yang statusnya adalah Kayawan. Biasanya ada batasan minimal gaji yang memang ditetapkan dan inilah yang akan kita bahas pada artikel ini.


Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Subsidi


Untuk pembahasan yang pertama kita akan melihat berapa kira - kira minimal gaji untuk mengajukan KPR Rumah Subsidi.

Tapi sebelum itu kita akan mencoba membahas apa saja syarat pengajuan KPR Rumah Subsidi karena memang dalam prateknya syarat untuk pegajuan KPR Rumah Subsidi ini tidak hanya gaji saja.

  

1. Syarat KPR Rumah Subsidi


Adapun syarat untuk pengajuan KPR Rumah Subsidi adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi e-KTP
  • Surat Domisili jika alamat tempat tinggal tidak sama dengan KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh 21
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja / Lurah tempat KTP diterbitkan
  • Slip Gaji terakhir / Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi Surat pengangkatan pegawai tetap / Surat keterangan kerja
  • Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) / Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) untuk Wiraswasta
  • Fotokopi Izin Praktek untuk pekerja mandiri

Sedangkan untuk syarat yang terkait dengan data pribadi untuk pengajuan KPR Rumah Subsidi adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia ( WNI )
  • Sudah menikah / pernah menikah
  • Berusia 21 Tahun sampai dengan 65 Tahun
  • Gaji Pokok Maksimal Rp. 8.000.000
  • Sudah bekerja minimal 1 Tahun
  • Wajib memiliki NPWP / SPT PPh 21

Syarat diatas ditetapkan untuk KPR Rumah Subsidi dan bersifat umum sehingga bisa saja suatu saat akan ada perubahan.


2. Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Subsidi


Pada syarat diatas sudah disebutkan bahwa maksimal Gaji atau Penghasilan untuk pengajuan KPR Rumah Subsidi adalah Rp. 8.000.000 lalu berapa gaji minimalnya ? 

                                                        

Baca Juga : KPR Rumah Subsidi : Definisi, Syarat, Ketentuan, Cara Pengajuan dan Simulasi Angsuran


Berdasarkan informasi dari beberapa  sumber disebutkan bahwa minimal Gaji atau Penghasilan untuk mengajukan KPR Rumah Subsidi adalah sebesar Rp. 4.000.000

Dengan kata lain rentang penghasilan atau Gaji untuk syarat KPR Rumah Subsidi adalah mulai dari Rp. 4.000.000 sampai dengan Rp. 8.000.000


Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Komersial


Selanjutnya yang kedua mari kita bahas syarat serta minimal penghasilan atau Gaji untuk KPR Rumah Komersial.


Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Subsidi - firstfin.web.id


Karena memang pada syarat KPR Rumah Komersil Slip Gaji juga menjadi idokumen yang tetap wajib untuk diserahkan.  

                      

1. Syarat KPR Rumah Komersial


Pada dasarnya syarat untuk KPR Rumah Komersial ini tetap sama saja dengan KPR Rumah Subsidi yang sudah dijlaskan diatas.

Adapun syarat untuk pengajuan KPR Rumah Komersial adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi e-KTP
  • Surat Domisili jika alamat tempat tinggal tidak sama dengan KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh 21
  • Slip Gaji terakhir / Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi Surat pengangkatan pegawai tetap / Surat keterangan kerja
  • Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) / Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) untuk Wiraswasta
  • Fotokopi Izin Praktek untuk pekerja mandiri

Perbedaan syarat diatas dengan syarat KPR Rumah Subsidi hanya ada pada surat keterangan tidak memiliki rumah saja.

Karena memang untuk KPR rumah Komersial ini kita boleh melakukan KPR beberapa kali dengan catatan pengajuan KPR tersebut mungkin disetujui atau justru tidak disetujui.

Sedangkan untuk syarat yang terkait dengan Dokumen untuk pengajuan KPR Rumah Komersial adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia ( WNI )
  • Sudah menikah / pernah menikah
  • Berusia 21 Tahun sampai dengan 65 Tahun
  • Sudah bekerja minimal 1 Tahun
  • Wajib memiliki NPWP / SPT PPh 21

Perbedaan syarat dokumen untuk rumah Subsidi dengan rumah Komersial ini ada pada batassan maksimal Gaji atau Penghasilan.


2. Minimal Gaji Untuk KPR Rumah Komersial


Pada syarat diatas khusus untuk KPR Rumah Komersial tidak menyebutkan syarat detail berapa minimal Gaji atau Penghasilan saat pengajuan KPR.


Baca Juga : KPR Rumah Komersial


Karena memang Gaji untuk pengajuan KPR Rumah Komersial ini tidak ada jumlah pasti yang ditetapkan oleh pihak perbankan.

Tapi meskipun tidak ditetapkan secara spesifik tetap saja ada batasan Gaji atau Penghasilan pada saat mengajukan KPR Rumah Komersial.

Dari beberapa informasi didapatkan bahwa minimal Gaji atau Penghasilan untuk Pengajuan KPR Rumah Komersial adalah sebesar Rp. 5.000.000

Atau opsi lain adalah kita akan mencoba menghitung Gaji atau Penghasilan minimal dengan menggunakan rumus.

Secara umum biasanya pihak Bank akan menetapkan minimal persen pada penghasilan atau Gaji, jumlahnya memang beragam bisa 30%, 20% atau mungkin angka persen yang lain.

Kita anggap saja ketentuan pihak Bank adalah sebesar 30% maka angsuran yang dibayarkan maksimal adalah sebagai berikut :


Angsuran KPR = 5.000.000 x 30%

Angsuran KPR = 1.500.000


Ini artinya maksimal angsuran KPR dengan Gaji sebesar 5.000.000 adalah 1.500.000 per bulan.

Jika yan diketahui adalah jumlah angsuran KPR per Bulan dan kita akan menghitung jumlah gaji minimalnya maka ini juga bisa dihitung dengan mudah.

Misalnya kita akan mengajukan KPR dengan angsuran seebsar 1.850.000 maka minimal gaji yang harus dimiliki adalah sebagai berikut :


Gaji = 1.850.000 / 30%

Gaji = 6.166.667


Ini artinya jika kita akan mengajukan KPR dengan angsuran per bulan sebesar 1.850.000 maka Gaji atau Penghasilan minimalnya adalah sebesar 6.166.667

Konsep diatas pada prinsipnya hanya asumsi saja dan untuk kepastian angka silahkan hubungi Bank pemberi KPR secara langsung. 

  

Penutup


Pada prinsipnya khusus untuk KPR Rumah Komersial jumlah Gaji minimal ini memang menjadi rahasia dari pihak Bank pemberi KPR.

Tapi mohon dicatat bahwa jumlah gaji minimal ini akan menjadi salah satu acuan untuk memutuskan apakah Nasabah tersebut layak mendapatkan kredit berupa KPR atau justru tidak layak mendapatkannya.

Inilah pentingnya kita membuat simulasi perhitungan gaji minimal dengan tujuan untuk mencoba menyesuaikan batasan yang ditetapkan oleh Bank dengan kondisi dan kemampaun keuangan yang kita miliki.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang minimal Gaji untuk KPR Rumah dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.  

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News