Bonus : Definisi, Jenis, Tujuan, Contoh dan Manfaatnya

Bonus - Dari sekian banyak Karyawan yang bekerja pada Perusahaan pasti sudah mendengar istilah ini.

Karena memang secara umum selain Gaji Pokok pada unsur gaji Karyawan akan muncul beberapa unsur lain seperti Bonus, Insentif sampai dengan Komisi.

Tentu unsur yang ada pada Gaji tersebut memiliki syarat serta ketentuan yang ditetapkan sebelum di bayarkan kepada Karyawan.

Pada artikel ini kita akan bahas tentang bonus mulai dari pengertian sampai dengan contoh serta manfaatnya.

 

Definisi, Jenis, Tujuan, Contoh dan Manfaat Bonus

 

Pada dasarnya bonus ini merupakan sebuah hal yang wajar diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan sepanjang memang hal tersebut memenuhi syarat yang ditentukan.

Biasanya bonus ini diberikan sebagai penghargaan kepada Karyawan atas pencapaian yang telah dilakukan atau bisa juga untuk dedikasi yang diberikan Karyawan terhadap Perusahaan.

Lalu, apa itu Bonus ?

Sebelum membahas jenis serta contoh dari Bonus mari kita bahas definisi dari Bonus supaya kita mudah memahaminya.

 

1. Definisi Dari Bonus

 

Secara umum yang dimaksud dengan Bonus adalah kompensasi yang diberikan oleh Perusahaan sebagai tambahan penghasilan atas kinerja Karyawan yang dinilai dengan baik sesuai dengan target atau ketetapan yang ditentukan Perusahaan.

 

Jenis dan Manfaat Bonus

 

Tentu ini merupakan hal yang wajar diberikan oleh Perusahaan karena memang untuk mendapatkan Bonus ini biasanya ada ketentuan yang sebelumnya sudah diketahui oleh Perusahaan maupun Karyawan.

Bonus ini tentu cukup berbeda dengan Komisi yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya karena memang Komisi ini lingkupnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan Bonus.

 

Baca Juga : Komisi : Definisi, jenis, Tujuan, Contoh dan Manfaatnya 


Komisi hanya akan diberikan kepada Karyawan bagian Penjualan saja sedangkan untuk Bonus bisa diberikan kepada seluruh atau sebagian Karyawan yang memang memenuhi kriterianya.

 

2. Jenis dan Klasifikasi Bonus

 

Pada dasarnya bonus ini dibagi kedalam dua bagian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun kedua jenis Bonus tersebut adalah sebagai berikut :

 

2.1 Bonus Tetap

 

Bonus tetap adalah bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan sesuai dengan kesepakatan serta biasanya sesuai juga dengan ketetapan Pemerintah.

Pada dasarnya jenis Bonus ini ada yang memang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh Perusahaan tapi ada juga yang tidak diwajibkan.

Untuk yang sifatnya wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan contohnya adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa THR ini sifatnya wajib untuk dibayarkan tapi hanya pada Hari Raya atau hari besar yang ditentukan saja.

Sedangkan untuk contoh Bonus tetap yang sifatnya tidak diwajibkan misalnya Bonus Tahunan, karena untuk bonus ini perusahaan tidak diwajibkan atau tidak diharuskan membayarnya pada Karyawan.

 

2.2 Bonus Tidak Tetap

 

Bonus tidak tetap adalah bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan sesuai dengan prestasi yang telah ditentukan.

Berbeda dengan jenis Bonus Tetap, pada jenis Bonus yang kedua ini biasanya hanya diberikan kepada Karyawan tertentu saja sesuai dengan jenis kriteria yang ditetapkan.

Bahkan besaran dari jumlah bonus juga tergantung kepada kebijakan yang diberikan oleh Perusahaan.

 

3. Tujuan Dari Pemberian Bonus

 

Bonus ini merupakan salah satu dari jenis pengeluaran Perusahaan yang akan diperhitungkan pada unsur Biaya dan Laporan Laba Rugi.

Dengan alasan tersebut tentu Perusahaan tidak akan sembarangan mengeluarkan Bonus jika tidak ada tujuan yang ingin dicapai oleh Perusahaan.

Adapun berikut ini adalah beberapa tujuan Bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan :

  1. Memaksimalkan potensi dan kinerja Karyawan
  2. Mendorong dan membangun semangat yang positif dari Karyawan
  3. Memberikan tambahan penghasilan untuk Karyawan
  4. Memberikan tantangan dan kepuasan kepada Karyawan
  5. Meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja Karyawan
  6. Memberikan peluang kepada Karyawan untuk mendapatkan tambahan atau kenaikan penghasilan

Dengan tujuan tersebut tentu akan diberikan target dari Perusahaan dengan harapan target akan tercapai sehingga Perusahaan juga mendapatkan efek yang positif dari pemberian bonus tersebut.

Secara berkala tentu akan ada penilaian kembali apakah bonus yang diberikan sesuai dengan target yang dibebankan atau tidak.

Kecuali untuk bonus yang sifatnya tetap dan sudah diatur oleh Pemerintah maka ini akan secara otomatis diberikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

 

4. Contoh Bonus Tetap dan Tidak Tetap

 

Selanjutnya kita akan bahas apa saja yang termasuk kedalam kelompok Bonus baik itu Bonus Tetap maupun Bonus Tidak tetap.

 

Contoh dan Jenis Bonus

 

Pada prosesnya memang ada cukup banyak bonus yang biasa diberikan oleh Perusahaan dan kita hanya akan membahas beberapa diantaranya saja.

 

4.1 Bonus Tahunan

 

Bonus Tahunan ini biasanya akan diberikan selama 1 Tahun sekali dengan jadwal pembayaran yang bebas untuk ditentukan.

Dalam hal waktu tersebut Perusahaan memiliki kewenangan penuh kapan Bonus Tahunan ini dibayarkan kepada karyawan.

Tentu bonus ini cukup berbeda dengan THR misalnya, karena untuk THR waktu pembayaran sudah ditetapkan.

Ada banyak unsur yang diperhatikan pada pembayaran Bonus Tahunan misalnya :

  • Masa Kerja
  • Level dan Jabatan
  • Departemen

Unsur yang menentukan tersebut akan dijadikan dasar dan disertakan pada proses perhitungan jumlah Bonus Tahunan.

 

4.2 Tunjangan Hari Raya ( THR )

 

Bonus yang selanjutnya adalah THR atau Tunjangan Hari Raya dan sesuai dengan namanya bahwa Bonus ini akan dibayarkan pada saat hari besar keagamaan saja. 

Bonus ini sifatnya wajib untuk dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah di Negara Kita.

Bahkan besaran jumlah dari THR juga sudah ditentukan termasuk untuk Karyawan yang baru masuk bekerja serat belum mencapai 1 tahun secara terus menerus.

 

4.3 Gaji Ke-13 PNS

 

Contoh bonus yang selanjutnya adalah gaji ke-13 dan ini memang diperuntukkan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil saja.

Bonus ini sebenarnya mirip dengan bonus Tahunan karena sifatnya memang tidak wajib untuk dibayarkan meskipun pada prosesnya tetap hampir setiap tahun dibayarkan. 

 

4.4 Bonus Retensi

 

Bonus retensi ini biasanya berkaitan erat dengan masa kerja dari masing - masing Karyawan.

Semakin lama seorang Karyawan bekerja maka akan semakin besar bonus yang dibayaran oleh Perusahaan.

Biasanya bonus retensi ini akan dibayarkan diakhir mas kerja bisa karena resign atau bisa juga karena sudah habis masa kontrak.

 

4.5 Bonus Referal

 

Bonus yang selanjutnya adalah bonus referal dan bonus ini akan diberikan jika seorang Karyawan merekomendasikan kandidat lain untuk Perusahaan.

Tentu kandidat tersebut harus memenuhi kebutuhan Perusahaan serta berhasil dipekerjakan oleh Perusahaan sesuai dengan lowongan yang memang ada sejak awal.

 

4.6 Bonus Keahlian

 

Dari namanya tentu kita sudah bisa menebak bahwa bonus ini akan tergantung kepada keahlian yang dimiliki oleh Karyawan masing - masing.

Tentu jumlah serta besaran dari bonus ini akan berbeda - beda untuk masing - masing Karyawan.

 

5. Manfaat Pemberian Bonus

 

Manfaat dari pemberian bonus ini tentu akan muncul baik untuk Karyawan maupun untuk Perusahaan.

Manfaat dari pemberian bonus untuk Karyawan adalah meningkatkan serta mengoptimalkan kemampuan bekerja dengan tujuan mencapai batas bonus yang memang ingin diraih.

Sedangkan untuk Perusahaan dengan adanya pemberian bonus akan diharapkan munculnya kenaikan atau progres yang positif sesuai dengan target yang diberikan kepada Karyawan.

 

6. Perbedaan Bonus Dengan Insentif

 

Pada bagian akhir pembahasan mari kita sedikit melihat kira - kira apa perbedaan antara Bonus dengan Insentif.

 

Baca Juga : Perbedaan Komisi, Bonus dan Insentif Lengkap Dengan Cara Menghitungnya

 

Secara umum bonus ini merupakan tambahan upah yang diberikan oleh Perusahaan dari hasil keuntungan yang ditentukan.

Sedangkan Insentif adalah tambahan yang diberikan oleh perusahaan atas pencapaian hasil yang dilakukan Karyawan.

 

7. Penutup

 

Pada dasarnya sebagian besar dari Bonus ini sifatnya memang tidak wajib untuk dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan.

Hanya saja biasanya untuk beberapa hal yang umum memang selalu diberikan misalnya Bonus Akhir Tahun.

Contoh untuk yang sifatnya wajib dibayarkan adalah THR dan ini sudah ada ketentuan Pemerintah sebagai dasar perhitungan serta pembayaran bonus tersebut.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang Bonus dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.   

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News