Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan, 3 Bulan dan 2 Tahun - FirstFin

Cara Menghitung Denda Pajak Motor - Pajak Motor akan dibayarkan dalam rentang 1 Tahun atau 5 Tahun.

Karena memang Pajak Motor ini ada dua jenis yaitu Tahunan atau setiap Tahun dengan Lima Tahunan.

Untuk pembayaran Pajak Motor ini juga akan ditetapkan tanggal jatuh tempo-nya setiap Tahun.

Kita tentu diwajibkan untuk membayar Pajak Motor tersebut tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo-nya.

Jika memang kita terlambat membayar Pajak Motor sampai dengan melewati tanggal jatuh tempo-nya maka kita akan dibebankan denda.


Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan, 3 Bulan dan 2 Tahun


Untuk dapat menghitung denda telat pajak motor tentu terlebih dahulu kita harus mengetahui cara menghitung pajak motor tanpa denda.

Karena memang dasar perhitungan denda telat Pajak Motor juga akan ditentukan berdasarkan Pajak seperti biasanya.


Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Motor Lengkap Dengan Cara Bayar dan Cek Online


Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Pajak Motor untuk Tahun pertama dibayarkan sebagai berikut :

  • SWDKLLJ : 143.000
  • PKB : 2% dari NJKB
  • Biaya Adm : 50.000

Unsur diatas akan dihitung atau dibebankan denda jika memang kita terlambat membayar Pajak Motornya.

Sedangkan untuk Pajak 5 Tahunan rincian yang dibayarkan adalah sebagai berikut :

  • SWDKLLJ : 35.000
  • PKB : 2% dari nilai jual Motor
  • Biaya Adm : 50.000
  • Biaya Pengesahan STNK : 25.000
  • Biaya Penerbitan STNK : 100.000
  • Biaya Adm TNKB : 100.000

Lalu, dari unsur - unsur pajak motor yang dijelaskan diatas unsur manakah yang dikenakan denda ?

Pada dasarnya denda keterlambatan pembayaran pajak motor akan dimulai dari keterlambatan 1 hari.


Menghitung Denda Pajak Motor - Firsfin.web.id


Tentu semakin lama keterlambatan tersebut maka jumlah denda yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Adapun perhitungan denda keterlambatan pajak motor dihitung sebagai berikut :

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : 25%
  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : PKB x 25%
  • Denda keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dari urutan perhitungan denda telat Pajak Motor diatas mari kita buat simulasi dengan angka - angkanya.

Simulasi menghitung denda keterlambatan Pajak Motor yang akan kita buat tentu akan mengacu kepada urutan rumus denda diatas.


1. Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan


Untuk contoh misalnya jumlah pajak motor yang akan kita bayarkan tanpa denda adalah 220.000,-

Berdasarkan urutan perhitungan denda telat Pajak Motor diatas maka untuk keterlambatan 1 Bulan perhitungannya adalah sebagai berikut :


Denda = 220.000 x 25%

Denda = 55.000


Pajak = 220.000 + 55.000

Pajak = 275.000


Dari perhitungan diatas terlihat bahwa jumlah denda telat Pajak Motor adalah sebesar 55.000 dan total Pajak Motor yang harus dibayarkan dengan keterlambatan 1 Bulan adalah sebesar 275.000,-


2. Menghitung Denda Pajak Motor Telat 3 Bulan


Selanjutnya untuk yang kedua kita akan menghitung denda keterlambatan Pajak Motor selama 3 Bulan.

Perhitungan Denda dan Pajaknya adalah sebagai berikut :


Denda = 220.000 x 25% x 3/12 + 35.000

Denda = 48.750


Pajak = 220.000 + 48.750

Pajak = 268.750


3. Menghitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun


Selanjutnya untuk yang ketiga kita akan menghitung denda keterlambatan Pajak Motor selama 2 Tahun.

Perhitungan Denda dan Pajaknya adalah sebagai berikut :


Denda = 2 x 220.000 x 25% x 12/12 + 35.000

Denda = 110.000 + 35.000

Denda = 145.000


Pajak = 220.000 + 145.000

Pajak = 365.000


Untuk denda keterlambatan Pajak Motor selama 2 Tahun memang jumlahnya cukup besar.

Karena seperti yang disebutkan diatas bahwa semakin lama keterlambatan maka jumlahnya juga akan semakin besar.

Jadi, sebaiknya memang Pajak Motor ini dibayar tepat pada waktunya untuk menghindari munculnya denda.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara menghitung denda pajak motor dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca firstfin.web.id.

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News