Menghitung Pajak Motor - Motor merupakan kendaraan yang paling banyak dimiliki oleh Masyarakat di Negara Kita.
Setiap 1 Tahun sekali dan 5 Tahun sekali setiap pemilik Motor diwajibkan untuk membayar Pajaknya.
Pajak tersebut tentu saja akan berbeda antara Motor yang satu dengan Motor yang lainnya karena unsur dalam perhitungan Pajak memang berbeda - beda.
Untuk itu dalam artikel ini kita akan bahas bagaimana cara menghitung Pajak Motor serta cara bayar dan cara ceknya secara online.
Cara Menghitung Pajak Motor, Cara Bayar dan Cara Cek Online
Jika diperhatikan pada STNK sudah tertera unsur - unsur yang memang sangat terkait erat dengan Pajak Motor.
Tentu unsur - unsur inilah yang akan menentukan berapa besar jumlah Pajak Motor yang harus kita bayarkan.
Baca Juga : Cara Transfer Pajak Motor Online Melalui ATM, Tokopedia dan Bukalapak
Adapun beberapa istilah yang terkait dengan Pajak Motor pada STNK adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN KB
Jika Motor yang kita miliki akan berpindah tangan ke orang lain maka harga yang tertera daa ditentukan tentu akan berubah.
BBN KB adalah biaya atau tarif yang ditetapkan jika kendaraan dalam hal ini adalah Motor dipidahtangankan atau pindah kepemilikan.
Tentu semakin lama harga Motor pada BBN KB ini akan terus menurun seiring berjalannya waktu.
2. Pajak Pokok Kendaraan Bermotor / PKB
PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan bermotor.
Besarnya PKB ini akan berbeda - beda disetiap daerah karena akan tergantung kepada kebijakan dari masing - masing daerah tersebut.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ini merupakan asuransi yang diberikan kepada setiap pengendara Motor oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.
4. Biaya Administrasi
Biaya Adm STNK merupakan biaya administrasi atas pengurusan STNK terutama untuk pajak 5 Tahun.
Biaya Adm STNK biasanya tidak akan dikenakan pada jenis kepemilikan kendaraan baru.
5. Denda Pajak Motor
Bagian ini tentu merupakan denda yang dibebankan kepada pemilik Motor jika terlambat membayar Pajak tepat pada waktunya.
Jika sudah memahami unsur - unsur terkait dengan STNK diatas mari kita lanjutkan membahas cara menghitung Pajak Motor.
1. Cara Menghitung Pajak Motor
Untuk menghitung Pajak Motor ada beberapa hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu.
Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. NJKB
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga kendaraan yang ditetapkan oleh Dispenda dan ini bukan merupakan harga jual umum dari kendaraan bermotor.
NJKB ini bisa kita hitung dengan rumus sebagai berikut :
NJKB = ( PKB / 2 ) x 100
Untuk nilai PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor biasanya terletak dibagian belakang dari STNK.
2. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan merupakan tingkat kemungkinan kendaraan akan memberikan efek kerusakan pada jalan.
Biasanya bobot kendaraan ini akan diukur dengan menampilkan angka mulai dari 1 dan seterusnya.
3. Pajak Progresif
Pajak progresif adalah biaya pemungutan pajak berdasarkan jumlah kepemilikan, misalnya pemilik pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Pajak progresif ini akan ditentukan dalam bentuk persentase misalnya 2%, 2,5% dan seterusnya.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ ini akan dikenakan sesuai dengan kapasitas cc kendaraan yang kita miliki.
Khusus untuk sepedan Motor besarnya jumlah SWDKLLJ yang dibebankan kedalam Pajak adalah 35.000
Berdasarkan unsur - unsur dalam penentuan jumlah Pajak diatas maka rumus untuk menghitung Pajak Motor adalah sebagai berikut :
Pajak = SWDKLLJ + ( NJKB x Koefisien x Tarif Pajak )
Untuk contoh misalnya Bapak A memiliki Motor dengan PKB yang tertera pada STNK adalah 240.000, maka perhitungan Pajak Motornya adalah sebagai berikut :
Pajak Motor = SWDKLLJ + ((( PKB/2 ) x 100) x 1 x 2% )
Pajak Motor = 35.000 + ((( 240.000/2 )x 100 ) x 1 x 2% )
Pajak Motor = 35.000 + (( 120.000 x 100) x 1 x 2% )
Pajak Motor = 35.000 + ( 12.000.000 x 1 x 2% )
Pajak Motor = 35.000 + 240.000
Pajak Motor = 275.000
Dari perhitungan diatas kita sudah mendapatkan jumlah Pajak Motor yang harus dibayarkan yaitu sebesar 275.000
2. Cara Bayar Pajak Motor
Jika sudah mengetahui jumlah Pajak Motor yang harus dibayarkan selanjutnya silahkan segera bayarkan untuk menghindari munculnya denda.
Untuk cara bayar pajak Motor tentu sudah sama - sama kita ketahui cara dan tempatnya.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional ( Samolnas )
Adapun tempat pembayaran pajak Motor bisa kita pilih salah satu dari tiga tempat berikut ini :
- Kantor samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
Bahkan untuk sekarang sudah bisa kita bayar pajak Motor dengan cara langsung atau online.
Selanjutnya untuk bayar Pajak Motor silahkan siapkan syarat - syarat berikut ini :
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB ( untuk Pajak 5 Tahun )
- KTP asli pemilik Motor
Lengkapi syarat diatas dan pastikan tidak ada yang terlewat sebelum mengunjungi tempat pembayaran Pajak Motor.
3. Cara Cek Pajak Motor Online
Selanjutnya untuk kemudahan melakukan pengecekan Pajak Motor Samsat sudah menyediakan web pengecekan Pajak Online.
Jika sudah memiliki Handphond kita juga bisa melakukan pengecekan Pajak Motor melalui aplikasi.
Tapi jika ingin melakukan pengecekan Pajak Motor online melalui web caranya adalah sebagai berikut :
- Kunjungi halaman berikut ini : Samsat
- Pada halaman diatas akan muncul area Samsat tempat kita tinggal atau sesuai dengan plat Motor, silahkan pilih salah satu dan saya akan mencontohkan untuk area Jawa Barat
- Klik Samsat Provinsi Jawa Barat
- Akan muncul halaman baru kemudian isi kotak Nomor Polisi dengan Plat Kendaraan lengkap Misalnya : D 1234 abc
- Pada kotak Warna TNKB silahkan pilih : Hitam, Merah atau Kuning biasanya untuk kendaraan pribadi adalah Hitam
- Isi kotak sesuai dengan angka Captcha yang muncul
- Klik Cari
Selanjutnya akan muncul data kendaraan sesuai dengan Plat Nomor Motor yang kita ketik.
Selain itu akan muncul juga rincian Pajak sesuai dengan periode yang belum kita bayarkan termasuk Dendanya jika ada.
4. Denda Pajak Motor
Untuk yang terakhir kita akan bahas sedikit tentang Denda Pajak Motor jika kita terlambat membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Secara singkat berikut ini adalah ketetapan untuk menghitung Denda Pajak Motor :
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : 25%
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : PKB x 25%
- Denda keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 x denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 x denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 x denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ
Silahkan hitung Denda Pajak Motor sesuai dengan ketetapan yang sudah dijelaskan diatas.
Untuk pembayaran denda Pajak Motor cara dan tempatnya sama dengan yang sudah dijelaskan diatas.
Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara menghitung Pajak Motor dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.