Cara Bayar E Tilang - Ketika kita sedang berkendara di jalan raya tentu kita harus mematuhi rambu - rambu lalu lintas yang sudah ada.
Jika kita memang melanggar ramu lalu lintas tersebut tentu akan ada sanksi yang menanti kita.
Untuk saat ini pemerintah sudah memperkenalkan sistem tilang yang justru berbasis Elektronik.
Jenis tilang ini tentu sedikit berbeda dengan tilang pada umunya dan begitupun dengan cara bayarnya tentu akan sedikit berbeda.
Pada artikel ini kita akan bahas bagaimana cara bayar tilang Elektronik atau E-Tilang melalui Bank BRI dan ATM Bank Lain selain BRI.
Cara Bayar E-Tilang atau Tilang Elektronik Melalui BRI dan ATM Bank Lain
Sebelum kita lanjutkan ke dalam pembahasan berikutnya apakah sudah mengetahui apa itu E- Tilang ?
Tilang Elektronik atau E-Tilang adalah sistem penegakan hukum pada lalulintas dengan memanfaatkan teknologi CCTV.
Dengan E-Tilang ini tentu akan mempermudah pemerintah dalam hal ini Kepolisian untuk menegakkan disiplin berlalu lintas.
Lalu bagaimana proses kita mendapatkan E-Tilang ?
Pihak yang berwenang akan mendapatkan data - data pelanggaran dari kendaraan yang kita miliki.
Data - data tersebut akan berupa foto serta video yang memang akan menunjukkan jenis pelanggaran yang kita lakukan.
Selanjutnya kita sebagai pemilik kendaraan akan menerima surat sebagai bentuk konfirmasi atas pelanggaran yang sudah kita lakukan.
Dalam surat tersebut ada barcode di mana barcode ini akan bisa di scan kemudian akan muncul video serta foto pelanggaran lalu lintas kita.
Lalu kita harus apa setelah menerima surat tilang ?
Jika kita sudah menerima surat konfirmasi terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang kita lakukan maka segera ikuti langkah - langkah berikut ini :
- Setelah menerima surat lakukan segera konfirmasi melalui Website ETLE atau aplikasinya dan ini harus dilakukan segera maksimal 5 hari setelah menerima surat
- Pihak Kepolisian akan mengirimkan surat tilang
- Kita akan menerima SMS yang berisi Kode Pembayaran pada Bank yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran sesuai dengan Kode yang diberikan
Jika pembayaran E-tilang tersebut kita lakukan lebih dari 7 hari maka STNK Kendaraan akan diblokir.
Baca Juga : Cara Transfer Pajak Motor Online Melalui ATM, Tokopedia dan Bukalapak
Selanjutnya untuk cara bayar E-Tilang kita akan bahas dengan menggunakan dua cara.
Kedua cara untuk bayar E-Tilang atau Tilang Elektronik adalah melalui BRI dan melalui ATM Bank Lain.
1. Cara Bayar E-Tilang Melalui BRI
Untuk cara pembayaran E-Tilang melalui Bank BRI akan kita bagi ke dalam beberapa cara.
Cara Bayar E-Tilang Melalui Teller Bank BRI
- Ambil nomor antrian dan isi slip setoran
- Isi nomor rekening dengan 15 digit nomor pembayaran tilang
- Isi nominal tilang
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller akan melakukan validasi
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip ini akan digunakan untuk ditukarkan dengan barang yang disita
Cara Bayar E-Tilang Melalui ATM BRI
- Masukan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu : Transaksi Lain
- Pilih : Pembayaran
- Pilih : Lainnya
- Pilih : BRIVA
- Masukan 15 digit nomor tilang
- Akan muncul konfirmasi data dan pastikan data sudah benar
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran
Cara Bayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke Aplikasi BRI Mobile
- Pilih : Mobile Banking BRI
- Pilih : Pembayaran
- Pilih : BRIVA
- Masukan 15 digit nomor tilang
- Masukan nominal pembayaran dan pastikan nominal harus sama dengan surat tilang
- Masukan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Cara Bayar E-Tilang Melalui Internet Banking BRI
- Login ke Internet Banking BRI
- Pilih : Mobile Banking BRI
- Pilih : Pembayaran
- Pilih : BRIVA
- Masukan 15 digit nomor tilang pada kolom kode bayar
- Akan muncul konfirmasi data dan pastikan data sudah benar
- Masukan Password dan m-Token
- Simpan atau cetak bukti pembayaran
Cara Bayar E-Tilang Melalui EDC BRI
- Pilih : Mini ATM
- Pilih : Pembayaran
- Pilih : BRIVA
- Masukan 15 digit nomor tilang
- Masukan PIN
- Akan muncul konfirmasi data dan pastikan data sudah benar
- Simpan bukti transaksi
Di atas adalah beberapa cara bayar E-Tilang melalui Bank BRI dan silakan pilih cara mana yang akan digunakan.
2. Cara Bayar E-Tilang Melalui ATM Non BRI
Selanjutnya cara yang kedua kita akan bahas cara bayar E-Tilang melalui ATM yang bukan Bank BRI.
Adapun langkah - langkahnya adalah sebagai berikut :
- Masukan kartu ATM dan PIN
- Pilih : Transaksi Lainnya
- Pilih : Pembayaran
- Pilih : Ke Rek Bank Lain
- Masukan kode Bank BRI ( 002 ) diikuti dengan 15 digit nomor tilang
- Masukan nominal pembayaran dan pastikan nominal sudah benar
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran
Dengan cara di atas kita sudah bisa membayar E-Tilang dengan menggunakan ATM selain Bank BRi.
Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara bayar E-Tilang melalui BRI dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.
Sumber : https://etle.jatim.polri.go.id/front/pages/cara-pembayaran.html