Ingin Mengajukan KPR ? Pahami Syarat, Jenis dan Cara Perhitungannya Terlebih Dahulu

Syarat, Jenis dan Cara Perhitungan KPR - Untuk yang sedang mencari rumah impian silakan gunakan fasilitas kredit dari Bank yaitu KPR.

Jika belum memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai maka KPR ini akan menjadi solusi yang sangat tepat.

KPR adalah sebuah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak Bank untuk mendapatkan rumah impian tanpa harus membayar seluruh harga rumah di awal pembelian.

Tapi tentu ada beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kita bisa mendapatkan fasilitas kredit untuk rumah tersebut.


Syarat, Jenis dan Simulasi Perhitungan KPR


Untuk mendapatkan fasilitas kredit berupa KPR dari Bank terlebih dahulu kita harus menyiapkan beberapa dokumen.

Selanjutnya berdasarkan dokumen - dokumen tersebut pihak Bank akan menilai apakah kita layak untuk mendapatkan KPR atau justru kurang layak untuk mendapatkan KPR tersebut.


Syarat, jenis dan perhitungan KPR Rumah


Sumber gambar : rumah123.com

Tapi sebelum membahas tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk syarat atau persyaratan KPR mari kita bahas sedikit tentang pengertian KPR terlebih dahulu.


1. Pengertian KPR


KPR adalah sebuah fasilitas kredit untuk mendapatkan rumah yang diberikan oleh pihak perbankan.

Singkatan KPR ini adalah Kredit Pemilikan Rumah dan rasanya ini sudah sama - sama kita ketahui.

Fasilitas KPR dari Bank ini tentu memerlukan agunan atau jaminan selama jangka waktu Kredit yang diberikan.

Adapun jaminan atau agunan yang digunakan pada KPR adalah rumah yang di KPR-kan tersebut.

Dengan kata lain kita membeli rumah lalu kemudian rumah tersebut kita jadikan jaminan atau agunan kepada bank pemberi Kredit.


2. Jenis dan Persyaratan KPR


Selanjutnya mari kita bahas tentang jenis dan persyaratan KPR yang tentu wajib untuk kita ketahui.

Pada dasarnya KPR ini dibagi ke dalam dua jenis yaitu KPR Subsidi dan KPR non Subsidi.

KPR Subsidi adalah fasilitas kredit untuk pemilikan rumah yang dikhususkan untuk Masyarakat menengah ke bawah.

Peraturan dan ketetapan tentang KPR Subsidi ini langsung dilakukan oleh pemerintah sehingga hanya Masyarakat yang memenuhi syarat saja yang dapat menikmati fasilitas kredit ini.

Biasanya batasan utama pada KPR Subsidi adalah penghasilan dari calon pemilik rumah.

Sedangkan KPR non Subsidi adalah fasilitas KPR yang diberikan oleh pihak Bank untuk seluruh Masyarakat.

Berbeda dengan KPR Subsidi pada KPR non Subsidi ini peraturannya langsung dilakukan oleh setiap Bank.

Karena jenis KPR dibagi ke dalam dua bagian maka persyaratannya juga akan dibagi ke dalam dua bagian.

Persyaratan pertama adalah persyaratan yang bersifat umum dan persyaratan ini berlaku untuk KPR Subsidi maupun KPR non Subsidi.

Adapun persyaratan umum untuk KPR adalah sebagai berikut :

  1. KTP ( Suami dan Istri jika sudah menikah )
  2. Kartu Keluarga / KK
  3. Surat Keterangan Penghasilan ( SKP ) atau Slip Gaji 
  4. Jika jumlah kredit di atas 100.000.000 wajib melampirkan NPWP Pribadi
  5. Jika jumlah kredit di atas 50.000.000 wajib melampirkan SPT PPh
  6. Salinan sertifikat Induk

Seperti yang disebutkan bahwa persyaratan di atas berlaku untuk jenis KPR Subsidi maupun KPR non Subsidi.

Selanjutnya khusus untuk KPR Subsidi ditambahkan persyaratan berikut ini :

  1. Warga Negara Indonesia / WNI yang berdomisili di Indonesia
  2. Berusia 21 Tahun ke atas atau sudah menikah
  3. Belum pernah mengajukan KPR Subsidi sebelumnya dan telah disetujui oleh Bank
  4. Penghasilan maksimal Rp. 8.000.000 per bulan
  5. Minimal sudah bekerja di Perusahaan selama 1 Tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau SPT PPh

Sebaiknya siapkan terlebih dahulu persyaratan di atas sebelum mengajukan KPR ke Bank.


3. Simulasi dan Perhitungan Kredit Pemilikan Rumah


Untuk melengkapi pembahasan artikel ini mari kita lihat simulasi perhitungan KPR.

Mohon dicatat bahwa perhitungan pada pembahasan ini hanya merupakan simulasi saja.

Seperti yang kita ketahui bahwa cara menghitung angsuran KPR terdiri dari beberapa jenis.

Perbedaan dari perhitungan KPR tersebut tergantung kepada metode bunga yang digunakan.

Dalam cara menghitung bunga memang ada beberapa metode yang bisa kita gunakan misalnya bunga Tetap, Bunga Anuitas, Bunga Efektif dan lain - lain.

Untuk contoh simulasi perhitungan KPR misalnya kita akan menghitung angsuran KPR dengan harga 150.000.000 bunga per tahun 8% dengan jangka waktu 15 Tahun.

Maka perhitungan KPR-nya adalah sebagai berikut :

 

Angsuran : (150.000.000 + (150.000.000 x 8% ))/15 x 12

Angsuran : (150.000.000 + 12.000.000 )/180

Angsuran : 162.000.000 / 180

Angsuran : 900.000


Dari simulasi perhitungan KPR di atas kita sudah mendapatkan jumlah angsuran per bulan yaitu 900.000

Metode perhitungan yang digunakan pada simulasi angsuran KPR di atas adalah metode bunga Flat.

 

Baca Juga : Cara Menghitung Angsuran KPR Lengkap Dengan Simulasi Menggunakan Metode Bunga Anuitas

 

Jika menggunakan metode bunga yang lain maka jumlah angsuran tentu saja akan berbeda - beda.


4. Cara Mengajukan KPR Rumah Ke Bank


Jika kita membeli rumah baru melalui Developer perumahan dan akan menggunakan cara KPR maka proses KPR biasanya akan diajukan oleh pihak Developer tersebut.

Kecuali jika kita membeli rumah second atau rumah bekas maka biasanya proses pengajuan KPR akan dilakukan langsung oleh pembeli rumah.

Untuk contoh cara pengajuan KPR ke Bank langkah - langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Pilih dan tentukan rumah mana yang akan dibeli
  2. Kumpulkan informasi terkait dengan rumah tersebut
  3. Siapkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan di atas
  4. Serahkan seluruh persyaratan ke pihak Developer
  5. Pihak Developer akan mengajukan Kredit ke Bank
  6. Tunggu proses pengajuan sampai dengan ada informasi apakah pengajuan tersebut ditolak atau disetujui

Langkah - langkah pengajuan KPR di atas merupakan proses jika kita membeli rumah melalui Developer.

Selanjutnya setelah proses pengajuan KPR bisa disetujui oleh Bank maka kita bisa melanjutkan proses kredit ke dalam tahap berikutnya.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang syarat, jenis serta cara pengajuan KPR dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.   

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News